Inilah Perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat
Reporter
Sukma Kanthi Nurani
Editor
Nurhadi
Kamis, 22 Februari 2024 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajukan usulan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Hak angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR. Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17 tahun 2014, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak Angket
Dilansir dari dpr.go.id, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara, dengan dugaan bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket menjadi instrumen penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta penjelasan, keterangan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan utamanya adalah agar DPR dapat memahami konsekuensi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat, sambil memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Hak Menyatakan Pendapat
Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk mengeluarkan pendapat terkait:
- Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di arena internasional;
- Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, atau perilaku tercela, serta ketidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Respons Santai Jokowi dan Gibran soal Ganjar Usulkan Hak Angket