Dugaan TSM Pemilu 2024: Penjelasan Dosen UIN Suska Riau Soal Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Reporter
Khumar Mahendra
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 21 Februari 2024 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu calon presiden no urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan no urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa bukti awal telah dikumpulkan dan terus dikumpulkan untuk memperkuat indikasi tersebut.
"Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat," ujar Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim khusus untuk melawan dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu secara terukur melalui jalur hukum dan politik. TPN menilai kecurangan Pemilu terjadi dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Istilah terstruktur, sistematis, dan masif memang acap muncul dalam pemilihan umum atau Pemilu. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kecurangan yang terjadi dalam pemungutan suara.
Lantas apa itu terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM?
Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Mahmuzar, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Kecurangan tersebut diduga melibatkan pejabat-pejabat negara, mulai dari struktur yang paling tinggi sampai paling rendah.
Misalnya, kata Mahmuzar, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kecurangan struktur melibatkan pejabat tertinggi di kabupaten seperti Bupati sampai struktur paling rendah, yakni Camat, Kepala Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Begitu pula dalam Pilpres, kecurangan terstruktur diduga melibatkan mulai dari presiden, menteri, kepala daerah hingga pihak-pihak kepala desa paling rendah.
"Dalam artian, ada struktural dalam kecurangan tersebut," kata Mahmuzar kepada Tempo.co, Senin, 20 Februari 2024.
Lebih lanjut, Mahmuzar menjelaskan kecurangan struktural bisa terjadi dari aparat keamanan. Kendati demikian, kecurangan tersebut tidak boleh menduga-duga. "Dugaan tersebut harus dibuktikan pejabat apa yang terlibat, dan level apa yang terlibat," kata Mahmuzar.
Sementara itu, sistematis adalah kecurangan pemilu yang dilakukan secara sistem. "Ada sistem yang dibangun dalam kecurangan tersebut, seperti kecurangan yang dilakukan saat mengantar kotak suara, hingga sebelum serah terima surat suara," kata dia.
Tak hanya itu, kecurangan sistematis dapat dilakukan sebelum dan sesudah pencoblosan surat suara. Dalam hal ini, jelas Mahmuzar, sistematis dibangun mulai dari melipat suara, mengantar surat suara, dan pada saat pencoblosan.
Sedangkan setelah pencoblosan, kecurangan sistematis dilakukan ketika surat suara tersisa. Lalu, dilanjutkan dengan pencoblosan oleh orang-orang yang dibangun berdasarkan kecurangan struktural sehingga jumlah suara tidak sama dengan jumlah pencoblos.
Disamping itu, kecurangan sistematis terjadi berdasarkan sistem yang telah bangun. Selanjutnya, kata Mahmuzar, masif adalah kecurangan yang dilakukan di banyak tempat. Dengan demikian, membangun sistematis melibatkan kelompok atau banyak orang. "Ini dapat dilakukan di luar TPS, seperti di kantor-kantor atau tempat lainnya," kata Mahmuzar.
Jauh sebelumnya, istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu pernah disebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, istilah TSM lahir pertama kali saat Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu terjadi sengketa lantaran Khofifah-Mudjiono menemukan adanya sejumlah kecurangan tim Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pemungutan suara putaran kedua.
“Kami menolak hasil penghitungan dan melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Khofifah dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Makan Agis, Jalan Letjen Sudirman No 197, Surabaya, pada Selasa sore, 11 November 2008.
Menurut Khofifah saat itu, banyak ditemukan kecurangan dalam Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Ia mencontohkan pelanggaran di Madura, penghitungan dengan basis desa bukan TPS, banyak formulir C1 yang dicoret dan di-tipe-X, dan ditemukan TPS di pinggir jalan. MK lalu mengabulkan sebagian permohonan Khofifah karena dianggap ada pelanggaran secara TSM di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.
KHUMAR MAHENDRA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | ADIL AL HASAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Begini Syaratnya