Dugaan TSM Pemilu 2024: Penjelasan Dosen UIN Suska Riau Soal Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Rabu, 21 Februari 2024 08:16 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu calon presiden no urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan no urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa bukti awal telah dikumpulkan dan terus dikumpulkan untuk memperkuat indikasi tersebut.

"Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat," ujar Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim khusus untuk melawan dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu secara terukur melalui jalur hukum dan politik. TPN menilai kecurangan Pemilu terjadi dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Istilah terstruktur, sistematis, dan masif memang acap muncul dalam pemilihan umum atau Pemilu. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kecurangan yang terjadi dalam pemungutan suara.

Advertising
Advertising

Lantas apa itu terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM?

Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Mahmuzar, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Kecurangan tersebut diduga melibatkan pejabat-pejabat negara, mulai dari struktur yang paling tinggi sampai paling rendah.

Misalnya, kata Mahmuzar, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kecurangan struktur melibatkan pejabat tertinggi di kabupaten seperti Bupati sampai struktur paling rendah, yakni Camat, Kepala Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Begitu pula dalam Pilpres, kecurangan terstruktur diduga melibatkan mulai dari presiden, menteri, kepala daerah hingga pihak-pihak kepala desa paling rendah.

"Dalam artian, ada struktural dalam kecurangan tersebut," kata Mahmuzar kepada Tempo.co, Senin, 20 Februari 2024.

Lebih lanjut, Mahmuzar menjelaskan kecurangan struktural bisa terjadi dari aparat keamanan. Kendati demikian, kecurangan tersebut tidak boleh menduga-duga. "Dugaan tersebut harus dibuktikan pejabat apa yang terlibat, dan level apa yang terlibat," kata Mahmuzar.

Sementara itu, sistematis adalah kecurangan pemilu yang dilakukan secara sistem. "Ada sistem yang dibangun dalam kecurangan tersebut, seperti kecurangan yang dilakukan saat mengantar kotak suara, hingga sebelum serah terima surat suara," kata dia.

Tak hanya itu, kecurangan sistematis dapat dilakukan sebelum dan sesudah pencoblosan surat suara. Dalam hal ini, jelas Mahmuzar, sistematis dibangun mulai dari melipat suara, mengantar surat suara, dan pada saat pencoblosan.

Sedangkan setelah pencoblosan, kecurangan sistematis dilakukan ketika surat suara tersisa. Lalu, dilanjutkan dengan pencoblosan oleh orang-orang yang dibangun berdasarkan kecurangan struktural sehingga jumlah suara tidak sama dengan jumlah pencoblos.

Disamping itu, kecurangan sistematis terjadi berdasarkan sistem yang telah bangun. Selanjutnya, kata Mahmuzar, masif adalah kecurangan yang dilakukan di banyak tempat. Dengan demikian, membangun sistematis melibatkan kelompok atau banyak orang. "Ini dapat dilakukan di luar TPS, seperti di kantor-kantor atau tempat lainnya," kata Mahmuzar.

Jauh sebelumnya, istilah terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu pernah disebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, istilah TSM lahir pertama kali saat Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu terjadi sengketa lantaran Khofifah-Mudjiono menemukan adanya sejumlah kecurangan tim Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pemungutan suara putaran kedua.

“Kami menolak hasil penghitungan dan melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Khofifah dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Makan Agis, Jalan Letjen Sudirman No 197, Surabaya, pada Selasa sore, 11 November 2008.

Menurut Khofifah saat itu, banyak ditemukan kecurangan dalam Pilkada Jatim 2008 putaran kedua. Ia mencontohkan pelanggaran di Madura, penghitungan dengan basis desa bukan TPS, banyak formulir C1 yang dicoret dan di-tipe-X, dan ditemukan TPS di pinggir jalan. MK lalu mengabulkan sebagian permohonan Khofifah karena dianggap ada pelanggaran secara TSM di Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

KHUMAR MAHENDRA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | ADIL AL HASAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Begini Syaratnya

Berita terkait

Airlangga soal Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim: Semua Mendukung

3 jam lalu

Airlangga soal Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim: Semua Mendukung

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengonfirmasi akan menugaskan Emil Dardak sebagai bakal cawagub mendampingi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Golkar akan Usung Emil Dardak Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

4 jam lalu

Airlangga Sebut Golkar akan Usung Emil Dardak Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim

Khofifah mengatakan mengaku nyaman dan produktif bekerja sama dengan Emil Dardak, yang menjadi wakil gubernur mendampingi dia.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

10 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

21 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Golkar Bicara dengan Khofifah Besok, Bahas Nama Bakal Cawagub Jatim

1 hari lalu

Golkar Bicara dengan Khofifah Besok, Bahas Nama Bakal Cawagub Jatim

Khofifah mengatakan mengaku nyaman dan produktif bekerja sama dengan Emil Dardak, yang menjadi wakil Gubernur mendampingi dia.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya