Yusril vs Todung Mulya Lubis, Dua Pendekar Hukum yang Siap Adu Data di MK jiika Gugatan Kecurangan Pemilu Diajukan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 21 Februari 2024 08:01 WIB

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi membentuk tim hukum guna mengusut dan memulung bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka menunjuk dua advokat senior Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Henry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.

Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution mengatakan pembentukan tim hukum tersebut berdasarkan arahan Ganjar-Mahfud serta para ketua umum partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya,” ujar Syafril usai rapat di Gedung High End, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Syafril menuturkan sejauh ini tim hukum sudah membahas sejumlah temuan ihwal kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Berbagai temuan itu, kata dia, nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu versi quick count saat ini pun telah menyiapkan tim hukum jika terjadi gugatan. Tim ini akan digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra.Tim terdiri atas 14 advokat. Mereka mendapat kuasa langsung dari pasangan Prabowo-Gibran.

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2024.

Yusril menyebut timnya saat ini masih mengikuti wacana kubu Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam menyikapi hasil Pilpres 2024. Yusril sudah bersiap kalau mereka akan membawa hasil Pilpres ke MK.

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," kata Yusril.

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Hotman Siahaan mengatakan, Ganjar-Mahfud memang belum lempar handuk. Namun melihat kondisi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum akhir-akhir ini, rasanya berat untuk dapat bersaing dengan Prabowo-Gibran serta Anies-Muhaimin.

“Karena untuk mencari peluang kecurangan struktural, sistematis dan masif, itu kan susah banget. Karena bagaimana pun orang melihat angka, bagimana mereka punya bukti C1 yang cukup. Kalau nanti ke MK kan diperranyakan anda menggugat yang mana, kan gitu to,” kata Hotman saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Februari 2024,

Di sisi lain Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim TPN Ganjar-Mahfud berkomitmen siap melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. "Kami sudah komunikasi sejak lama. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini, untuk menghasilkan pemilu berintegritas dan jujur," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir seperti dikutip Antara, Selasa, 20 Februari 2024..

Menurut Ari, keseriusan itu dibuktikan dengan adanya salah seorang advokat dari TPN sebagai penghubung antar kedua belah pihak. "Tiap hari ada informasi, kami sampai ke penghubung, demikian juga informasi dari TPN, turut disampaikan kepada kami," kata dia.

Ari berujar salah satu kesamaan fakta yang didapatkan THN AMIN dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, adalah pengerahan kepala desa, untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu. "Mereka (TPN) menemukan fakta yang sama misalnya tentang kepala desa," ucap dia.

Bahkan kata Ari, TPN menemukan fakta adanya intimidasi ke kepala desa, salah satunya di Jawa Tengah.

Pilihan Editor: Profil Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Hakim MK Baru Akan Terlibat Penanganan PHPU Pilpres 2024

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

38 menit lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

1 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

2 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

6 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

7 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

9 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya