Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Artinya?

Selasa, 20 Februari 2024 14:01 WIB

Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyapa para pendukungnya saat kampanye akbar terkahir di Benteng Vastenburg di Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia, 10 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo, mengusulkan kepada partai pendukungnya di DPR untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2024.

Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Usulan ini disampaikan dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta. Ganjar juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya terkait dugaan kecurangan tersebut.

Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus ditanggapi serius oleh DPR. Dia mendorong para anggota dewan untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.

Namun, Ganjar menyadari bahwa kubu Ganjar-Mahfud memerlukan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin untuk mengajukan hak angket sehingga timnya juga akan membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung tersebut.

Advertising
Advertising

Ganjar juga meminta Komisi II DPR untuk segera memanggil KPU dan Bawaslu terkait polemik dugaan kecurangan Pemilu dan aplikasi Sirekap. Menurutnya, Parlemen harus melakukan fungsi kontrol dalam persoalan ini dan tidak boleh diam. Ganjar juga mengkritik sikap KPU yang hanya minta maaf ketika terjadi kesalahan input data di aplikasi Sirekap, menyebut bahwa sistem Pemilu yang berjalan sekarang tidak baik dan membahayakan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.

Definisi dan Fungsi Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003.

Untuk menggunakan hak tersebut, setidaknya memerlukan 13 Anggota DPR. Setelah itu, DPR akan melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan kepada pimpinan DPR tentang masuknya proposal interpelasi dan kemudian informasi tersebut disebar ke seluruh anggota. Selanjutnya, diadakan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut.

Sementara itu, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Mekanisme hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.

ANANDA BINTANG I ADIL AL HASAN I ANANDA RIDHO SULISTYA

Pilihan Editor: Ganjar Usulkan DPR Buka Peluang Hak Angket Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

4 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

21 jam lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

1 hari lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya