Rekap Suara DPD Jawa Timur di Situs KPU Tak Sesuai, Jumlah Pemilih di Satu TPS Capai Ribuan

Reporter

Ishomuddin

Minggu, 18 Februari 2024 19:37 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, serta dua komisioner KPU lainnya menunjukkan ruang yang menampilkan hasil penghitungan sementara suara capres-cawapres di Gedung KPU lantai II, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Pasuruan - Ketidaksesuaian data antara foto formulir C1 dengan rekap suara dalam laman penghitungan suara sementara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih bisa ditemukan hingga Ahad, 18 Februari 2024. Tak hanya rekap suara Pemilihan Presiden (Pilpres), rekap suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditampilkan di website KPU juga keliru.

Salah satunya rekap perolehan suara DPD Jawa Timur dari TPS 017 Kelurahan Sobo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Pada kolom perolehan suara menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, jika dijumlah, suara yang didapat 13 calon Anggota DPD Jatim di TPS setempat mencapai 4.695 suara.

Jumlah itu tak masuk akal karena sesuai aturan KPU, maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 300 orang. Setelah dikroscek dengan Formulir C1 Plano yang bisa dilihat di website yang sama, jumlah pemilih TPS setempat ternyata hanya 229 orang. Dari 229 pemilih, 193 suara dinyatakan sah dan 36 suara tidak sah.

Berikut perbandingan data rekap formulir C1-situs KPU:

1. AA Ahmad Nawardi: 11-826
2. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti: 35-35
3. Abdul Qodir Amir: 17-68
4. Adilla Azis: 23-823
5. Agus Rahardjo: 19-887
6. Ayub Khan: 22-22
7. Bambang Harianto: 1-44
8. Catur Rudi Utanto: 3-883
9. Doddy Dwi Nugroho: 2-2
10. Kondang Kusumaning Ayu: 37-37
11. Kunjung Wahyudi: 1-6
12. Lia Istifhama: 20-820
13. Muhammad Trijanto: 2-282

Advertising
Advertising

Kesalahan data tersebut diduga bermula dari hasil ekstraksi foto Formulir C1 Plano yang diunggah melalui aplikasi Sirekap. Dengan dibekali teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), Sirekap akan membaca pola atau bentuk dalam sebuah gambar (image) dari Formulir C-1 dan diekstraksi ke dalam data numerik (angka).

Proses ekstraksi yang tidak tepat itu bisa membuat data rekap menjadi salah dan tidak sesuai. Jika ada salah satu angka yang tidak benar, maka rekapitulasi total perolehan suara dari satu atau semua TPS otomatis tidak benar.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C1 Plano dengan rekap digital melalui aplikasi Sirekap dan website KPU. "Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang salah. “Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka akan kami koreksi," ucapnya.

Menanggapi kesalahan input data di website itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eko Sumanto mengatakan masyarakat bisa menginformasikan kesalahan tersebut ke bagian administrasi pengelola website KPU. "Infokan ke admin untuk dikoreksi," kata dia saat dihubungi melalui pesan di media sosial.

Eko mengingatkan rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. "Sirekap hanya alat bantu. Sesuai aturan perundang-undangan, rekapitulasi manual (yang jadi acuan)," kata dia.

Eko mengatakan petugas saat ini sedang sibuk melakukan rekapitulasi manual di tingkat kecamatan sehingga ia meminta agar . "Mereka lagi tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan," ujarnya.

Pilihan Editor: Warga Sukoharjo Antusias saat Pemungutan Suara Ulang, Ada Suguhan Es Teh hingga Vitamin

Berita terkait

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

2 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

2 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

5 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

18 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

21 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya