Pilpres 2024 Esok: Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 13 Februari 2024 20:20 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta - Secara umum, serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari politik uang yang dilakukan biasanya menjelang hari pemungutan suara, termasuk Pilpres 2024. Merujuk pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Selain menggunakan uang tunai, serangan fajar juga dapat berupa paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, serta fasilitas lainnya yang memiliki nilai ekonomis, yang melampaui ketentuan bahan kampanye yang diizinkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.

Menurut Pasal 30 ayat 2, disebutkan bahwa Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 6 disebutkan bahwa Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Di Indonesia, terdapat tiga bentuk serangan fajar yang paling umum ditemui, antara lain

1. Uang

Advertising
Advertising

Uang tunai merupakan bentuk serangan fajar yang paling umum terjadi. Tim sukses calon seringkali membagikan amplop berisi uang kepada pemilih dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu. Kelebihan uang sebagai bentuk serangan fajar adalah mudah dibawa dan dapat diberikan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk dideteksi selama pemilihan.

2. Sembako

Selain uang, serangan fajar juga seringkali berbentuk bantuan sembilan bahan pokok (sembako) yang diberikan oleh pihak partai menjelang Pemilu. Sembako ini dapat berupa beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako yang diberikan, seringkali diselipkan kertas atau brosur yang berisi gambar calon yang bersangkutan, sebagai upaya untuk mempengaruhi penerima sembako agar memilihnya.

3. Barang Rumah Tangga

Selain uang dan sembako, serangan fajar juga dapat berupa barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi, dan lain sebagainya. Tim sukses biasanya menyelipkan identitas calon dalam bungkusan barang yang dibagikan sebagai upaya untuk memperkuat pesan politiknya.

Apa ancaman sanksi dari serangan fajar?

Kandidat atau tim kampanye yang melakukan serangan fajar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 menetapkan bahwa sanksi pidana diberlakukan terhadap siapa pun yang memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai peserta, pelaksana, maupun tim kampanye. Konsekuensi hukuman pidana berbeda tergantung pada waktu pemberian serangan fajar:

- Selama masa kampanye, pelanggar dapat dihukum dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
- Selama masa tenang, hukuman yang mungkin adalah penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
- Pada hari pemungutan suara, hukuman dapat mencakup penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Undang-Undang juga menyatakan ketentuan mengenai diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terlibat dalam serangan fajar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286.

Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2, mengatur bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dan telah ada keputusan hukum tetap, calon atau pasangan calon dapat dihapus dari daftar peserta pemilu.

KPK.GO.ID
Pilihan editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi Serangan Fajar

Berita terkait

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

3 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

3 hari lalu

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

4 hari lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengukuhkan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada akhir pekan ini, Sabtu, 2 November 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

4 hari lalu

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Begini respons Anies dan Cak Imin,

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

4 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

5 hari lalu

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca Selengkapnya

Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

5 hari lalu

Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

Kejagung klaim penetapan tersangka Tom Lembong bukan politisasi. Tom diketahui dekat dengan Anies Baswedan, capres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

5 hari lalu

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

Kejagung tetapkan Tom Lembong, eks timses Anies Baswedan-Cak Imin lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus impor gula ketika menjadi Mendag era Jokowi

Baca Selengkapnya

Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

6 hari lalu

Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

Bos Agung Sedayu Group, Aguan disebut Menteri Perumahan Maruarar Sirait akan terlibat dalam program pembangunan 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya