Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

Selasa, 13 Februari 2024 13:01 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang diwakili oleh Agus Sunaryanto dari ICW, Gina Sabrina dari PBHI, dan Hussein Ahmad dari Imparsial melaporkan dugaan maladministrasi penunjukan PT TMI oleh Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista ke Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pembelian alat utama sistem persenjataan melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa mereka menemukan surat yang diterbitkan pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo, yang menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista.

“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Gina, hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan karena pengadaan alutsista seharusnya lebih mengutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan, prosedur yang seharusnya diikuti adalah pengusulan melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Namun, Gina mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Prabowo langsung menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista tanpa melalui proses pengusulan dan penetapan oleh KKIP terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Industri Pertahanan.

Advertising
Advertising

KKIP sendiri terdiri dari 11 kementerian atau lembaga yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian Prabowo Subianto serta wakilnya dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Gina menyatakan bahwa laporan mereka kepada Ombudsman RI didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Prabowo dengan menggunakan wewenangnya untuk langsung menunjuk PT TMI sebagai pihak ketiga untuk pengadaan alutsista.

Selanjutnya, surat penunjukan PT TMI untuk pengadaan alutsista akan menjadi fokus dalam kelanjutan investigasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Tugas dan Kewenangan Ombudsman

Dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan hasil dari tuntutan era reformasi terhadap pemerintahan yang diharapkan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada masa itu, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin ditegaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang ini, institusi Komisi Ombudsman Nasional berganti nama menjadi Ombudsman RI. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dihasilkan untuk mempromosikan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang ditugaskan menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Tugas

Ombudsman bertugas :

  • Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan
  • Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  • Membangun jaringan kerja
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil Laporkan Prabowo ke Ombudsman Soal Maladministrasi dalam Pembelian Alutsista

Berita terkait

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pernyataan Prabowo bisa menjadi hambatan psikologi politik yang serius di kemudian hari, untuk menjalin hubungan dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

5 jam lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

6 jam lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

6 jam lalu

Kata Pengamat soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Pengamat Politik Ujang Komarudin tidak melihat pernyataan Prabowo terkait Bung Karno milik satu partai sebagai sindiran terhadap PDIP.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

7 jam lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

7 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

PKS Soal Rencana Penambahan Kementerian: Jangan Sampai Uang Habis untuk Gaji Karyawan

8 jam lalu

PKS Soal Rencana Penambahan Kementerian: Jangan Sampai Uang Habis untuk Gaji Karyawan

Respons PKS soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

9 jam lalu

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

Respons PPP soal pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta pihak yang tak mau kerjasama agar tidak menganggu pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

9 jam lalu

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

10 jam lalu

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

Menurut Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dalam pemerintahan selalu ada yang mendukung atau menjadi koalisi dan menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya