Setiap Prodi di PTN Harus Siapkan Minimal 20 Persen Kuota untuk Peserta SNBP
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Amirullah
Senin, 12 Februari 2024 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran perguruan tinggi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP akan segera dibuka pada tanggal 14-28 Februari 2024. Menurut Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri, setiap program studi yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus menyiapkan kuota minimal untuk para peserta seleksi jalur SNBP.
“Khusus untuk SNBP, PTN harus tetapkan kuotanya 20 persen dari formasi yang ditetapkan untuk setiap prodi,” kata Ganefri dalam konferensi pers daring pada Senin, 12 Februari 2024. Angka 20 persen tersebut adalah kuota paling sedikit yang harus disiapkan oleh PTN.
Ganefri mengungkapkan bahwa kuota jalur SNBP untuk setiap PTN sebenarnnya berbeda-beda. Menurut Ganefri, ada juga PTN yang menyediakan kuota 30 persen untuk peserta jalur SNPB. Namun, jumlah minimal 20 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 62 Tahun 2023.
Sebagaimana namanya, SNBP dilakukan berdasarkan riwayat prestasi akademik atau rapor siswa selama bersekolah. Selain itu, penilaian dalam seleksi ini mencakup prestasi nonakademik.
Rapor yang digunakan adalah nilai semester satu sampai semester lima untuk pelajar SMA, SMK, atau MA dengan masa belajar tiga tahun. Sementara bagi pelajar SMK dengan masa belajar empat tahun menggunakan rapor semester satu sampai tujuh. Adapun prestasi akademik atau nonakademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Adapun persentase alokasi siswa yang eligible mengikuti SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Untuk sekolah yang terakreditasi A, maka 40 persen siswa terbaiknya dapat mengikuti SNBP. Sementara bagi sekolah terakreditasi B, alokasi peserta SNBP adalah 25 persen siswa terbaik sekolah. Terakhir, hanya 5 persen saja dari siswa terbaik di sekolah terakreditasi C dan lainnya bisa mengikuti SNBP.
Panitia SNPMB 2024 juga mengatur ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah. Sekolah melakukan pemeringkatan pada siswa dengan memperhitungkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran.
Kemudian, sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa, jika ada nilai yang sama. Khusus bagi sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat digunakan adalah capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5.
Pilihan Editor: Pemilu 2024: Ini Lokasi Nyoblos Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud