Bawaslu Wanti-wanti Praktik Money Politic lewat Transfer dan Uang Digital di Masa Tenang Kampanye

Senin, 12 Februari 2024 13:58 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mewanti-wanti praktik money politic atau politik uang khususnya transaksi melalui dompet digital dan uang elektronik atau e-money di masa tenang kampanye.

“Kami masih ada laporan terima informasi dari PPATK ya kalau terjadi hal demikian pasti melalui rekening itu. Namun saat ini kami belum dapat informasi,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.

Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta kepolisian. “Uang digital boleh apa tidak, tidak boleh uang digital, tak boleh e-money. Terus itu tak boleh, tak diperkenankan,” kata Bagja.

Senada, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merujuk Pasal 523 ayat 2 mengatur setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu, dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun. “Jadi dalam konteks ini Bawaslu mengimbau semua orang untuk memastikan masa tenang tak ada aktivitas kampanye apapun baik di media cetak, daring, medsos yang berbentuk iklan berita karena itupun sanksinya akan pidana,” kata dia.

Lolly meminta pelbagai pihak memastikan dapat menjaga kondusivitas selama masa tenang. “Masa di mana publik bisa meresapi, merefleksikan mana calon terbaik sehingga nanti 14 Februari bisa memilih dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain politik uang, Lolly mengatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Pada masa tenang kampanye 11–13 Februari 2024, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang. "Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Pilihan Editor: Bawaslu Sedang Koordinasi dengan Panwaslu soal Video Surat Suara Tercoblos di Arab Saudi

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

5 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

7 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

7 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

7 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

7 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

9 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

12 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya