Film Dirty Vote Narasikan Bawaslu Tak Berani Proses Pelanggaran Kampanye, Rahmat Bagja: Silakan Saja Kritik

Senin, 12 Februari 2024 07:18 WIB

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja merespons cuplikan film Dirty Vote soal narasi kegagalan Bawaslu bersikap tegas dalam mengawasi indikasi kecurangan terhadap salah satu paslon.

Alhamdulillah, silakan kritik kami, proses sedang berjalan kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar,” kata Rahmat di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.

Menurut Rahmat, Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsi, namun mempersilakan masyarakat berperspektif lain. Bagja mengatakan tak bisa menyetir perspektif masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.

“Silakan saja mengkritisi Bawaslu, tak ada masalah selama kami melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat.

Bagja mengatakan Bawaslu menghindari ragam hal yang dapat menimbulkan konflik dan semacamnya, apalagi menjelang masa pemungutan suara. Ia tak ingin di masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal itu.

Advertising
Advertising

“Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin dan diatur oleh undang-undang juga,” kata Rahmat.

Dalam film dokumenter garapan Dandhy Laksono itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi cuplikan video cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 19 November lalu. "Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tak terulang,” kata Feri.

Feri berlanjut menperlihatkan cuplikan video ke pemirsa Dirty Vote perihal Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta. Menurut Feri, Bawaslu tak berani memproses kasus itu, malah menyerahkan penanganan dan prosesnya ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Tapi temuan Bawaslu DKI jakarta adalah ini (Gibran bagi-bagi susu) masuk pada pelanggaran Perda. Sebagaimana kita ketahui, kalau pelanggaran Perda maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Feri.

Tak berhenti di situ, Feri memperlihatkan tangkapan layar akun X resmi milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada Ahad, 21 Januari lalu. "Lagi-lagi ada kasus soal inkompetennya Bawaslu. Jelas ada upaya kampanye tapi kemudian kasus ini tak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara,” kata dia.

Pilihan Editor: Timnas Amin Sebut Film Dirty Vote Beri Pendidikan Publik soal Demokrasi Dipermainkan untuk Kepentingan Kelompok

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya