Kenali Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024
Reporter
Eiben Heizar
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 11 Februari 2024 22:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Pemilu kali ini akan menjadi panggung penentuan untuk menetapkan siapa yang akan memimpin negara dan masyarakat Indonesia dalam lima tahun ke depan. Selain menentukan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 juga akan menentukan susunan anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah, masyarakat wajib terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang penting untuk diketahui oleh , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah memiliki hak pilih berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.
Waktu pemilihan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih untuk membawa undangan memilih dengan kode C6 dan juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid. Dengan syarat tersebut terpenuhi, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan diberikan semua jenis surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah istilah yang merujuk kepada daftar nama-nama warga negara yang juga memiliki hak pilih seperti dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang terdaftar dalam DPTb biasanya ingin memindahkan lokasi pemungutan suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. Meskipun demikian, status pemilih ini tetap tercatat dalam DPT, namun dikenal sebagai DPTb untuk keperluan administratif.
Proses untuk menjadi DPTb pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih yang mengharuskan pemilih untuk mengisi formulir model A5 di kantor kelurahan setempat. Pengurusan pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah proses tersebut selesai, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb akan diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih DPTb untuk membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya, bersama dengan e-KTP atau dokumen identitas yang sah. Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb akan disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait, baik dari daerah asal maupun daerah pindahan mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut. Dengan demikian, proses pindah memilih ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau terpaksa harus berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebuah klasifikasi yang mengacu pada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi tetap memiliki identitas resmi yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, pemilih yang masuk dalam kategori DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka.
Pemilih DPK diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Ketika mereka tiba di TPS, mereka akan diberikan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6 seperti yang diterima oleh pemilih DPT. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK untuk memberikan suara adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meskipun berada dalam kategori yang berbeda dari DPT dan DPTb, keberadaan DPK memberikan kesempatan bagi individu yang memenuhi syarat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum.
BAWASLU | KPU
Pilihan editor: 35 Link Twibbon Pemilu 2024 dan Cara Menggunakannya
.