Kenali Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 11 Februari 2024 22:41 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilu kali ini akan menjadi panggung penentuan untuk menetapkan siapa yang akan memimpin negara dan masyarakat Indonesia dalam lima tahun ke depan. Selain menentukan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 juga akan menentukan susunan anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah, masyarakat wajib terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang penting untuk diketahui oleh , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Advertising
Advertising

Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah memiliki hak pilih berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.

Waktu pemilihan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih untuk membawa undangan memilih dengan kode C6 dan juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid. Dengan syarat tersebut terpenuhi, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan diberikan semua jenis surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah istilah yang merujuk kepada daftar nama-nama warga negara yang juga memiliki hak pilih seperti dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang terdaftar dalam DPTb biasanya ingin memindahkan lokasi pemungutan suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. Meskipun demikian, status pemilih ini tetap tercatat dalam DPT, namun dikenal sebagai DPTb untuk keperluan administratif.

Proses untuk menjadi DPTb pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih yang mengharuskan pemilih untuk mengisi formulir model A5 di kantor kelurahan setempat. Pengurusan pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah proses tersebut selesai, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb akan diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih DPTb untuk membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya, bersama dengan e-KTP atau dokumen identitas yang sah. Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb akan disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait, baik dari daerah asal maupun daerah pindahan mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut. Dengan demikian, proses pindah memilih ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau terpaksa harus berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebuah klasifikasi yang mengacu pada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi tetap memiliki identitas resmi yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, pemilih yang masuk dalam kategori DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka.

Pemilih DPK diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Ketika mereka tiba di TPS, mereka akan diberikan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6 seperti yang diterima oleh pemilih DPT. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK untuk memberikan suara adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meskipun berada dalam kategori yang berbeda dari DPT dan DPTb, keberadaan DPK memberikan kesempatan bagi individu yang memenuhi syarat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum.

BAWASLU | KPU
Pilihan editor: 35 Link Twibbon Pemilu 2024 dan Cara Menggunakannya

.

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

3 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya