Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 8 Februari 2024 07:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md menyebut seleksi pejabat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN sebaiknya ditata ulang karena masih ada praktik jual-beli jabatan. Dia menyebut fenomena itu terjadi usai Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dibubarkan pasca-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” kata Mahfud dalam acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, pada Rabu malam, 7 Februari 2024.
Jual-beli jabatan itu, kata Mahfud, tetap terjadi meski pejabatnya sudah sebagai ASN. Mahfud mengatakan terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentu di internal kementerian atau lembaga untuk merekrut ASN.
“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju, ya, enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat, tetapi yang mengawasi netralitas ASN. Pembubaran KASN yang dulu bertugas mengawasi netralitas ASN itu sebenarnya memiliki maksud pembentukan yang baik.
Menurut Mahfud, KASN itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu. Jika KASN setuju, kata Mahfud, pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat.
Selain itu, Mahfud mengatakan KASN berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, tapi belakangan dalam praktiknya ternyata kerap menghambat. “Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.
Atas fenomena itu, menurut Mahfud, daripada memperpanjang jalur birokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membubarkan KASN.
Pilihan Editor: Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati