Janjikan Perbaikan, Mahfud Md Sebut Jual Beli Jabatan ASN Masih Banyak

Kamis, 8 Februari 2024 07:37 WIB

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md menyebut seleksi pejabat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN sebaiknya ditata ulang karena masih ada praktik jual-beli jabatan. Dia menyebut fenomena itu terjadi usai Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dibubarkan pasca-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” kata Mahfud dalam acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, pada Rabu malam, 7 Februari 2024.

Jual-beli jabatan itu, kata Mahfud, tetap terjadi meski pejabatnya sudah sebagai ASN. Mahfud mengatakan terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentu di internal kementerian atau lembaga untuk merekrut ASN.

“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju, ya, enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat, tetapi yang mengawasi netralitas ASN. Pembubaran KASN yang dulu bertugas mengawasi netralitas ASN itu sebenarnya memiliki maksud pembentukan yang baik.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, KASN itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu. Jika KASN setuju, kata Mahfud, pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat.

Selain itu, Mahfud mengatakan KASN berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, tapi belakangan dalam praktiknya ternyata kerap menghambat. “Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.

Atas fenomena itu, menurut Mahfud, daripada memperpanjang jalur birokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membubarkan KASN.

Pilihan Editor: Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Berita terkait

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

2 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

3 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

23 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

1 hari lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya