Apa Syarat Pilpres Satu Putaran?

Editor

Nurhadi

Kamis, 8 Februari 2024 06:24 WIB

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Presiden (Pilpres) satu putaran memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar calon presiden dan wakil presiden dapat langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu dilakukan putaran kedua.

Lantas, bagaimana aturan Pilpres satu putaran? Aturan mengenai Pilpres satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 UU tersebut menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Advertising
Advertising

Selain itu, jika terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

PUTRI SAFIRA PITALOKA (MAGANG PLUS)

Pilihan Editor: Wakapolri Klaim Pembagian 11 Ribu Paket Bansos di Batam tidak Politis: Murni Bantu Masyarakat

Berita terkait

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

9 jam lalu

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

Google mempunyai fitur canggih yang memungkinkan seseorang untuk mencari judul lagu hanya dengan suara. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

2 hari lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

10 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

14 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

14 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

15 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

15 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

16 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

20 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

23 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya