TKN Prabowo-Gibran dan TPN Ganjar-Mahfud Saling Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 7 Februari 2024 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saling mengungkap adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim menemukan surat suara tercoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Malaysia.
Sementara Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu, mulai dari masifnya pelanggaran, seperti politisasi bansos, intervensi kekuasaan hingga kriminalisasi suara kritis.
TKN Prabowo-Gibran
Dilansir dari Tempo, TKN Prabowo-Gibran melaporkan kasus dugaan kecurangan surat suara tercoblos pada pasangan Ganjar-Mahfud di Malaysia kepada Bawaslu pada Selasa kemarin, 6 Februari 2024.
"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu sore ini juga," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.
TKN Prabowo-Gibran mengklaim mengantongi bukti video yang menunjukkan sejumlah orang mencoblos surat suara Pileg 2024 untuk partai tertentu dan surat suara Pilpres 2024 untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
"Nanti bisa dilihat saja dan surat suara pilpres yang dicoblos itu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal itu melibatkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dia mengatakan akan segera mengirim tim pencari fakta untuk mengusut dugaan kecurangan itu.
TPN Ganjar-Mahfud
Sama halnya dengan TKN, TPN Ganjar-Mahfud juga mendatangi Bawaslu untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Todung bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membeberkan masifnya pelanggaran, seperti politisasi bansos, intervensi kekuasaan, dan kriminalisasi suara kritis.
Selain itu, dia juga mewaspadai munculnya persepsi adanya pemilu yang tidak jujur, adil, termasuk adanya dugaan manipulasi penggelembungan suara.
“Kami ingin Bawaslu bersikap tegas, tidak ambigu, dan profesional. Jangan sampai apa yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi), di KPU kemudian terjadi juga di Bawaslu, nanti dilaporkan kembali ke DKPP,” kata Todung, Selasa kemarin, 6 Februari 2024.
Todung menambahkan, persepsi atas kecurangan yang timbul di masyarakat sulit untuk disangkal akibat masifnya kecurangan yang terjadi. “Kita harus menjaga pemilu ini, karena kita disaksikan oleh seluruh masyarakat bahkan seluruh dunia, bisakah pemilu di Indonesia berlangsung play by the rules, play by the ethics, sesuai hukum yang ada,” kata Todung.
Todung mengungkapkan diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Todung.
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Malaysia