Almas Tsaqibbirru Kecewa Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Ditunda karena Denny Indrayana Tak Hadir

Selasa, 6 Februari 2024 13:53 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat syarat capres-cawapres, saat diwawancarai wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 16 Oktober 2023. TEMPO/

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menunda sidang mediasi pertama gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. Sidang ditunda karena tergugat Denny Indrayana tidak hadir sampai pukul 11.30 WITA, Selasa 6 Februari 2024.

Almas Tsaqibbiru hadir seorang diri tanpa kuasa hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari ini. Setelah pembacaan agenda sidang, hakim ketua Marshias Mereapul Ginting, dan dua hakim anggota Sarai Dwi Sartika dan Firman Parenda Sitorus, sepakat menutup sidang.

Marshias mengagendakan sidang mediasi kedua setelah pemungutan suara Pemilu 2024. "Kita tunda, sidang lagi tanggal 20 Februari 2024. Kalau tidak hadir tiga kali, meninggalkan haknya," kata Marshias saat menutup sidang.

Almas Tsaqibbiru yang merupakan anak kandung Boyamin Saiman, kecewa atas ketidakhadiran Denny Indrayana. Sebab, ia jauh-jauh terbang naik pesawat dari Solo ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang mediasi tersebut. Almas mendarat pukul 08.30 wita di Bandara Syamsuddin Noor, lalu tiba pukul 10.00 wita di PN Banjarbaru.

Ia akan berupaya hadir lagi pada sidang mediasi kedua. "Saya menyayangkan karena lebih cepat lebih baik. Kecewa sih karena saya jauh-jauh dari Solo ke sini," kata Almas Tsaqibbiru kepada Tempo di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa 6 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Almas bantah intimidasi...

<!--more-->

Almas pun membantah disebut melakukan intimidasi finansial terhadap Denny Indrayana atas gugatan materiil Rp 200 juta dan immateriil Rp 500 miliar. Denny sempat mengatakan gugatan Almas bentuk intimidasi finansial saat konferensi pers di Banjarmasin pada Minggu, 4 Februari lalu.

"Saya ini di Solo digugat Rp 204 triliun, saya tidak merasa diintimidasi. Kalau Anda merasa terganggu ya mohon maaf, tapi standar terintimidasi itu bagi saya masa kalah sama mahasiswa yang baru lulus," kata Almas Tsaqibbiru yang tampil parlente.

Ia mengaku spontan menuntut nilai immateriil Rp 500 miliar karena tanpa basis kalkulasi. Adapun nilai materiil Rp 200 juta akan dipakai membayar kuasa hukum.

Almas menggugat Denny karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh tergugat. Namun ia enggan membuka materi gugatan karena menunggu persidangan mediasi.

"Kepikirannya Rp 500 miliar gitu saja, tidak ada hitung-hitungannya. Yang Rp 500 miliar sebagian untuk zakat, selebihnya kan itu spontanitas karena tidak ada niat cari duit. Bisa jadi tidak diterima semua (gugatannya). Uang itu objektif yang kesekian, objektif yang utama itu ada dalam gugatan yang nanti dibacakan," lanjut Almas.

Ihwal kedekatan Boyamin Saiman dengan Presiden Joko Widodo, Almas tidak tahu. Ia justru baru tahu setelah membaca laporan jurnalistik majalah Tempo bahwa Boyamin pernah bersua Joko Widodo saat kontestasi Pilgub DKI Jakarta. Almas pun tidak pernah sekalipun bertemu Gibran Rakabuming Raka dan Joko Widodo. Boyamin Saiman diketahui sebagai ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

"Bahwa bapak (Boyamin Saiman) pernah bertemu Pak Jokowi saat Pilgub tahun 2012. Saya baru tahu setelah dikasih tahu bapak," kata Almas.

Almas Tsaqibbiru tak lupa mengucap terimakasih kepada Denny Indrayana atas pemberitaan yang merespons gugatan perdata tersebut. "Sehingga saya tidak perlu banyak bicara," tuturnya.

Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

3 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya