DKPP Tetapkan KPU Langgar Etik Perihal Pencalonan Gibran, Bukan Kasus Pertama
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 6 Februari 2024 10:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin, 5 Februari 2024, majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keenam anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Hasyim dan enam anggota KPU tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., dan Rumondang Damanik dalam pengaduan terpisah.
Para pengadu menilai KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.
DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sedangkan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras.
DKPP memerintahkan KPU melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim mengatakan, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.” Jawaban itu dia sampaikan usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.
Pada hari yang sama, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Hasyim juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ujar Hasyim.
<!--more-->
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik oleh Ketua KPU. Sebelumnya, DKPP menjatuhkan vonis lebih keras atas pelanggaran etik yang didakwakan kepada Ketua KPU sebelumnya Arief Budiman.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman pada 13 Januari 2021. DKPP menilai Arief melanggar etik karena menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.
Menurut anggota DKPP Didik Supriyanto, pihaknya menerima pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik oleh Arief Budiman. Arief dilaporkan karena menemani Evi Novida Ginting Manik, yang telah diberhentikan oleh DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, kata Didik, Arief menyatakan kehadirannya di PTUN Jakarta tersebut tidak dimaksudkan untuk menemani Evi mendaftarkan gugatan. Gugatan itu telah didaftarkan Evi dan kuasa hukumnya secara elektronik.
Namun Arief mengaku kehadirannya sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati karena mereka telah lama bersahabat. Arief juga menyatakan keberadaannya di PTUN tidak sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga karena pada hari yang sama sedang menjalankan work from home (WFH).
DKPP menyatakan ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
RADEN PUTRI | IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA
Pilihan editor: Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP