DKPP Tetapkan KPU Langgar Etik Perihal Pencalonan Gibran, Bukan Kasus Pertama

Reporter

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 6 Februari 2024 10:59 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin, 5 Februari 2024, majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keenam anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Hasyim dan enam anggota KPU tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., dan Rumondang Damanik dalam pengaduan terpisah.

Para pengadu menilai KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Advertising
Advertising

DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sedangkan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras.

DKPP memerintahkan KPU melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim mengatakan, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.” Jawaban itu dia sampaikan usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

Pada hari yang sama, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Hasyim juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ujar Hasyim.

<!--more-->

DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik oleh Ketua KPU. Sebelumnya, DKPP menjatuhkan vonis lebih keras atas pelanggaran etik yang didakwakan kepada Ketua KPU sebelumnya Arief Budiman.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman pada 13 Januari 2021. DKPP menilai Arief melanggar etik karena menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.

Menurut anggota DKPP Didik Supriyanto, pihaknya menerima pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik oleh Arief Budiman. Arief dilaporkan karena menemani Evi Novida Ginting Manik, yang telah diberhentikan oleh DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, kata Didik, Arief menyatakan kehadirannya di PTUN Jakarta tersebut tidak dimaksudkan untuk menemani Evi mendaftarkan gugatan. Gugatan itu telah didaftarkan Evi dan kuasa hukumnya secara elektronik.

Namun Arief mengaku kehadirannya sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati karena mereka telah lama bersahabat. Arief juga menyatakan keberadaannya di PTUN tidak sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga karena pada hari yang sama sedang menjalankan work from home (WFH).

DKPP menyatakan ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

RADEN PUTRI | IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA

Pilihan editor: Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP

Berita terkait

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

1 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

2 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

6 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

8 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

8 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

12 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

15 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya