Komentar Ganjar, Mahfud Md hingga Cak Imin soal Pelanggaran Etik KPU dalam Pencalonan Gibran
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 6 Februari 2024 10:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karen menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Beberapa kontestan di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 turut berkomentar atas putusan DKPP tersebut. Berikut ini komentar mereka.
Ganjar Mengaku Terkejut
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP. Putusan itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Saya juga membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar kepada wartawan seusai berdialog dengan puluhan pemulung di wilayah Kota Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.
Ganjar mengatakan dirinya tidak tahu soal hukuman apa yang bakal diberikan kepada Ketua KPU terhadap putusan tersebut. Namun, dia berharap putusan itu bisa jadi pembelajaran untuk demokrasi Indonesia.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang bisa mengangkangi demokrasi. Menurut Ganjar, jika Mahkamah Konstitusi dan KPU terkena masalah etik, maka apa yang bisa dibanggakan kepada rakyat
"Wajar kalau kemudian para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya, tokoh agama, tokoh masyarakat civil society juga bicara soal itu, maka ini alot untuk demokrasi kita," ujar Ganjar.
Cak Imin Sebut sebagai Catatan Hitam
Cak Imin turur memberikan tanggapan terkait putusan DKPP itu. Ia menilai hal itu menjadi catatan hitam dalam Pemilu 2024.
"Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," ujar Gus Imin saat ditemui awak media seusai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.
Cak Imin menyatakan catatan hitam itu semestinya menjadi keprihatinan nasional. Pihaknya pun berharap ada langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat bangsa Indonesia percaya diri dan bangga untuk mengedepankan etika.
"Dan karena itu menjadi cacat, kalau tidak berdasarkan etika, keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti pemilu ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Cak Imin.
Mahfud Md Bilang Ketua KPU Bisa Diberhentikan Jika Langar Etik Lagi
Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan secara hukum, pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah. Sehingga apapun keputusan DKPP, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran.
"Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya, bukan produknya," kata Mahfud di Yogyakarta pada Senin malam, 5 Januari 2024.
Namun Mahfud menyoroti fakta lain bahwa KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali kali dalam persiapan Pemilu ini. "Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya," kata dia. "Dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras."
Karena itu, menurut Mahfud Md, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etk. "Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," ujar Mahfud sembari mewanti-wanti KPU.
Mahfud menuturkan putusan DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir. "Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika," ujarnya. "Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum (Majelis Kehormatan MK) adalah siapa siapa yang melanggar hingga uncle Usman (Anwar Usman, eks Ketua MK) diberhentikan."
Tanggapan TKN Prabowo-Gibran
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan DKPP tak membuat pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dia mengatakan putusan DKPP tidak lagi bersifat final.
"Sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu," ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/XIX/2021, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke PTUN. "Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari peradilan tata usaha negara," kata dia.
Tak berhenti di situ, politikus Partai Gerindra ini mengatakan putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan legal standing pasangan Prabowo-Gibran. Sebab, dia mengatakan pasangan nomor urut 2 itu bukan terlapor atau turut terlapor dalam perkara ini. "Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman.
Ia mengatakan putusan itu menyebut KPU sudah menjalankan tugas konstitusional. Sebab, KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK sebagai perintah konstitusi. "Tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan MK Nompr 90 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO | SEPTIA RYANTHIE | IHSAN RELIUBUN | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP