Komentar Ganjar, Mahfud Md hingga Cak Imin soal Pelanggaran Etik KPU dalam Pencalonan Gibran

Selasa, 6 Februari 2024 10:09 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karen menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

Beberapa kontestan di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 turut berkomentar atas putusan DKPP tersebut. Berikut ini komentar mereka.

Advertising
Advertising

Ganjar Mengaku Terkejut

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan DKPP. Putusan itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Saya juga membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar kepada wartawan seusai berdialog dengan puluhan pemulung di wilayah Kota Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.

Ganjar mengatakan dirinya tidak tahu soal hukuman apa yang bakal diberikan kepada Ketua KPU terhadap putusan tersebut. Namun, dia berharap putusan itu bisa jadi pembelajaran untuk demokrasi Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang bisa mengangkangi demokrasi. Menurut Ganjar, jika Mahkamah Konstitusi dan KPU terkena masalah etik, maka apa yang bisa dibanggakan kepada rakyat

"Wajar kalau kemudian para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya, tokoh agama, tokoh masyarakat civil society juga bicara soal itu, maka ini alot untuk demokrasi kita," ujar Ganjar.

Cak Imin Sebut sebagai Catatan Hitam

Cak Imin turur memberikan tanggapan terkait putusan DKPP itu. Ia menilai hal itu menjadi catatan hitam dalam Pemilu 2024.

"Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," ujar Gus Imin saat ditemui awak media seusai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.

Cak Imin menyatakan catatan hitam itu semestinya menjadi keprihatinan nasional. Pihaknya pun berharap ada langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat bangsa Indonesia percaya diri dan bangga untuk mengedepankan etika.

"Dan karena itu menjadi cacat, kalau tidak berdasarkan etika, keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti pemilu ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Cak Imin.

Mahfud Md Bilang Ketua KPU Bisa Diberhentikan Jika Langar Etik Lagi

Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan secara hukum, pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah. Sehingga apapun keputusan DKPP, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran.

"Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya, bukan produknya," kata Mahfud di Yogyakarta pada Senin malam, 5 Januari 2024.

Namun Mahfud menyoroti fakta lain bahwa KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali kali dalam persiapan Pemilu ini. "Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya," kata dia. "Dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras."

Karena itu, menurut Mahfud Md, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etk. "Jadi kalau Hasyim Asy'ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU," ujar Mahfud sembari mewanti-wanti KPU.

Mahfud menuturkan putusan DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir. "Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika," ujarnya. "Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum (Majelis Kehormatan MK) adalah siapa siapa yang melanggar hingga uncle Usman (Anwar Usman, eks Ketua MK) diberhentikan."

Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan DKPP tak membuat pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dia mengatakan putusan DKPP tidak lagi bersifat final.

"Sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu," ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/XIX/2021, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke PTUN. "Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari peradilan tata usaha negara," kata dia.

Tak berhenti di situ, politikus Partai Gerindra ini mengatakan putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan legal standing pasangan Prabowo-Gibran. Sebab, dia mengatakan pasangan nomor urut 2 itu bukan terlapor atau turut terlapor dalam perkara ini. "Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan putusan itu menyebut KPU sudah menjalankan tugas konstitusional. Sebab, KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK sebagai perintah konstitusi. "Tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan MK Nompr 90 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO | SEPTIA RYANTHIE | IHSAN RELIUBUN | ADI WARSONO

Pilihan Editor: Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP

Berita terkait

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

1 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

2 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

6 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

8 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

12 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

15 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

2 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya