TPDI Sebut Ketua KPU Seharusnya Diberhentikan Permanen karena Langgar Kode Etik

Senin, 5 Februari 2024 13:04 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI Jilid 2 Patra M. Zen, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capwapres Prabowo Subianto.

"Betul. Semetinya diberhentikan permanen," kata Patra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin, 5 Februari 2024. Penjelasan Patra itu merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP hari ini.

DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena menetapkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kandidat Pilpres 2024. Aduan pelanggaran etik oleh Hasyim dan anggotanya diadukan TPDI Jilid 2.

Dalam putusannya, Patra mengatakan DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan pelanggaran etik itu. "Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir (kepada Hasyim Asy'ari) selaku ketua dan serta semua anggota KPU," kata Patra, yang juga kuasa hukum pengadu.

Aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut diajukan oleh tiga aktivis 1998 demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Aduannya perihal tahapan dan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum. "Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh," kata Patra.

Patra mengapresiasi putusan DKPP. Namun, kuasa hukum TPDI itu memberikan catatan kepada sikap DKPP. Semestinya, menurut Patra, sanksi terhadap Hasyim adalah diberhentikan sebagai ketua KPU. "Karena sebelumnya, pada 3 April 2023, yang bersangkutan sudah mendapat sanksi peringatan keras," kata dia.

Hasyim pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. "Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024," ucap Patra.

Sidang putusan pelanggaran etik itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito. Ia didampingi J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Tak hanya Hasyim, dewan kehormatan itu menetapkan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, melanggar etik.

Pilihan Editor: Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat karena Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik

Berita terkait

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

8 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

12 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya