Almas Tsaqibbirru Dikenal karena Gugat MK, Kini Menggugat Gibran Wanprestasi dan Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Sabtu, 3 Februari 2024 19:20 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbiru mahasiswa Universitas Surakarta atau Unsa. Ia berkuliah di program studi Ilmu Hukum angkatan 2019. Almas dikenal karena menggugat usia batas calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatannya tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka lolos syarat sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Namun, kini ia malah menggugat Gibran dan Denny Indrayana. Berikut deretan gugatan Almas.

1. Gugatan ke MK

Almas engajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gibran putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai contoh kasus untuk mengubah aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dikabulkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Jokowi.

Putusan MK tersebut dinilai cacat formil karena melanggar etik hingga kemudian Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Keputusan Nomor 90/PUU-XII/2023 sampai sekarang masih belum dicabut padahal dianggap melanggar konstitusi. Gugatan dari Almas sukses membuat Gibran Rakabuming yang masih menjabat sebagai Walikota Solo maju menjadi calon wakil presiden bersanding dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden nomor 2.

Advertising
Advertising

2. Gugat Gibran soal Wanprestasi

Setelah menggugat MK, Almas menggugat Gibran soal perkara wanprestasi. Almas mengajukan dua kali gugatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Gugatan pertama ia layangkan pada 22 Januari 2024 dan teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Kemudian gugatan kedua Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas mengaku rugi Rp10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga enilai Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Ia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta yang memberi beasiswa kepada Almas.

Almas juga menyinggung soal Gibran yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti Pilkada Surakarta. Menurut Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," katanya.

3. Gugatan ke Denny Indrayana

Paling anyar, Almas juga melayangkan gugatan kepada pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah.

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan Almas secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.

Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK", tulisan dalam Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Gugatan Almas Tsaqibbirru telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu

ANANDA RIDHO SULISTYA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | SEPTIA RYANTHIE | SAVINA RIZKY HAMIDA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Almas Tsaqibirru Gugat Gibran, Minta Ada Ucapan Terima Kasih

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

9 jam lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

10 jam lalu

Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

19 jam lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

20 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

1 hari lalu

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

1 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

1 hari lalu

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya