Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali Jawa Tengah, Ini Profil Densus 88 Antiteror
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 29 Januari 2024 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang yang diduga teroris di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Berdasarkan informasi, penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Petrus, mengonfirmasi adanya penangkapan oleh tim Densus 88 tersebut. Meskipun demikian, ia tidak memiliki informasi mengenai identitas terduga teroris yang ditangkap.
Petrus menyatakan, "Benar, informasinya satu orang. Namun, identitasnya hanya diketahui oleh Densus 88," saat dihubungi melalui ponselnya pada tanggal 27 Januari 2024.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan oleh Densus 88 terjadi di jalan di wilayah Kecamatan Cepogo sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait penggeledahan di rumah terduga teroris oleh Densus 88. Meskipun begitu, Petrus memastikan bahwa personelnya tetap siaga di Polsek Cepogo untuk memberikan bantuan jika dibutuhkan.
Profil Densus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menangani kasus terorisme di Indonesia. Unit ini secara khusus dilatih untuk mengatasi ancaman teror, termasuk serangan bom, dan dianggap sebagai pasukan antiteror yang memiliki kemampuan untuk menangani berbagai situasi, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Pembentukan Densus 88 bermula dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002, yang dikeluarkan untuk menangani lonjakan kasus teror bom. Inpres tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan kebijakan nasional untuk memberantas terorisme dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002. Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 yang dikeluarkan oleh Jenderal Da’I Bachtiar menandai pembentukan resmi Densus 88.
Densus 88 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Kawasan Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani, pada 26 Agustus 2004, dengan anggota awal sebanyak 75 orang di bawah kepemimpinan Ajun Komisaris Agung Polisi Tito Karnavian. Jumlah personel Densus 88 meningkat menjadi 337 orang pada tahun 2011 dan melibatkan individu yang terampil dalam investigasi, penjinak bom, dan unit penembak jitu.
Densus 88 didirikan berdasarkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Densus 88 beroperasi dengan menerapkan hukum tersebut, yang kini dikenal sebagai "Anti-Terrorism Act," dan dapat melakukan penangkapan setiap saat berdasarkan bukti awal dari laporan intelijen.
Penting untuk dicatat bahwa angka 88 pada nama Densus ini bukanlah representasi dari jumlah korban bom Bali atau borgol, melainkan berasal dari kata-kata "Anti Terrorism Act" yang dilafalkan dalam bahasa Inggris sebagai Ei Ti Ekt, yang terdengar seperti Eighty Eight atau 88. Densus 88 menerima dukungan keuangan dan pelatihan langsung dari pemerintah Amerika Serikat, termasuk instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Kerja sama juga terjalin dengan pemerintah Australia, Inggris, dan Jerman sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43.
Densus 88 dilengkapi dengan peralatan dari berbagai negara, seperti senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG, HK MP5, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Unit antiteror ini merupakan salah satu dari beberapa unit di Indonesia, termasuk Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror TNI AD alias Grup 5 Antiteror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
ANANDA BINTANG I KHUMAR MAHENDRA I SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Terduga Teroris yang Ditangkap Lagi di Boyolali Kelompok Jamaah Islamiyah