Pemilik 483 Kilogram Ganja Dihukum 12 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 18 Juni 2009 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Hasan, pemilik 483 kilogram ganja kering yang dibekuk Polisi Resor Bandung Tengah Desember tahun lalu akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6) petang.

Selain itu hakim juga menghukum lima kaki tangan Hasan dalam berkas terpisah yang terdiri dari perantara dan penyimpan yakni Jajat Jatnika yang dihukum 10 tahun penjara, Aldo Putra delapan tahun, Junaedi tujuh tahun, Andil tujuh tahun dan Asep Suryani lima tahun.

Sebelumnya para terdakwa dituntut tujuh sampai 18 tahun penjara. Para tersangka dihukum berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Yang meringankan, (para) terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Syafei saat memimpn sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (18/6).

Para terdakwa diringkus polisi pada Senin (01/12) malam tahun lalu di sebuah rumah di kampung Carangpulang RT 02/02 Desa Wanakerta, Kecamatan Rindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama mereka disita barang bukti ganja kering seberat 483 kilogram yang antara lain terseimpan dalam belasan dus besar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar di Bandung yakni Asep dan Jajat. Asep ditangkap di kawasan Jalan Suci Bandung pada Jum'at pekan lalu. Dari dia polisi menyita 17 paket kecil dan dua linting ganja.

Kepada polisi, ia mengaku membeli barang haram itu dari Jajat di Rancaekek Kabupaten Bandung. Ajatpun lalu ditangkap pada hari yang sama di kampung Pasar Rancaekek dengan barang bukti 29 paket besar ganja dibungkus lakban seberat 29 kg dan tiga paket ganja terbungkus koran seberat dua kg.

Jajat mengaku membeli ganja dari Aldo warga Cibinong, Bogor. Polisi lalu mencari Aldo ke Cibinong. Anak muda itupun diringkus di sekitar rumahnya di Jalan Pondok Rajeg Cibinong. Saat itu dari dia polisi hanya menemukan satu ons atau segaris ganja kering.

Kepada polisi, Aldo mengaku telah memindahkan ganja dalam jumlah besar dari rumahnya ke rumah Andil di Tangerang. Dari informasi Aldo itulah polisi kemudian menggerebek rumah Andil di Carang Pulang, Tangerang, yang belakiangan diketahui sebagai milik Hasan.

Kepada polisi, dia juga mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial Trp langsung dari Nanggroe Aceh Darussalam. Satu kali kiriman ganja bisa mencapai sekitar 2900 kg menggunakan truk. Trp hingga kini masih buron.

ERICK P HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

5 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

7 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya