Relawan Caleg di Bulukumba Dihukum 8 Bulan Penjara Karena Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu

Reporter

Antara

Jumat, 26 Januari 2024 10:56 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Syamsuari, salah satu relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dihukum delapan bulan dan denda Rp 3 juta atas kasus politik.

Vonis hukuman itu diputus oleh n vonis dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus politik uang.

"Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta," ujar Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar Bakri

Ia mengemukakan, berkaitan dengan politik uang, pada tahun 2023 lalu Bawaslu RI telah menyampaikan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) salah satu isu itu adalah politik uang, dan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi.

"Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang," tuturnya.

Advertising
Advertising

Data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2013 lalu, Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia.

Dikutip dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba 'menyatakan Syamsuri alias Samsuri Bin Haloddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye'.

'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sejumlah Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan'. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Fitriana pada Selasa, 23 Januari 2024.

Praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba pada 30 November 2023 . Saat itu, tim Panwaslu setempat sempat merekam video bersangkutan sedang membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.

Sementara itu, SS yang dikonfirmasi wartawan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, namun demikian ia tetap menerima dan menghargai putusan pengadilan tersebut.

"Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis," katanya.

Atas kejadian itu, ia menghimbau kepada masyarakat maupun relawan peserta Pemilu jangan ragu melaporkan apabila melihat tindakan yang mengarah ke politik uang. Pihaknya pun berharap Bawaslu maupun Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya.

"Ketika ada indikasi pelanggaran, apakah itu pelanggaran money politik (politik uang) atau pelanggaran Undang-undang Pemilu, proses jangan tebang pilih," tuturnya menekankan kepada pihak terkait.

Pilihan Editor: Diwarnai Bagi-bagi Uang, Bawaslu Jakarta Utara: Blusukan Prabowo ke Cilincing Sebagai Menhan

Berita terkait

Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Sebulan Masa Kampanye di Pilkada Jabar

12 hari lalu

Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Sebulan Masa Kampanye di Pilkada Jabar

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 70 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024 itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Berharap Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Berat, Ini Alasannya

17 hari lalu

Bawaslu Berharap Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Berat, Ini Alasannya

Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

19 hari lalu

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

Gus Miftah turut dipanggil Prabowo ke Kertanegara. Ia pernah disorot publik lakukan aksi kontroversi saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

20 hari lalu

Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk politik uang dalam Pilkada 2024. Muhammadiyah menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi.

Baca Selengkapnya

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

23 hari lalu

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.

Baca Selengkapnya

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

23 hari lalu

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.

Baca Selengkapnya

Survei IPO: Mayoritas Warga Jakarta Menerima Politik Uang

23 hari lalu

Survei IPO: Mayoritas Warga Jakarta Menerima Politik Uang

Survei IPO menemukan bahwa masyarakat sadar akan buruknya politik uang, tetapi tetap mengharapkan uang kampanye paslon.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

24 hari lalu

Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

Seseorang menyebar duit dari jendela atas kendaraannya. Dilaporkan atas dugaan melakukan politik uang.

Baca Selengkapnya

Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

25 hari lalu

Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

32 hari lalu

Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

Jeje Wiradinata menyatakan siap bila dipanggil Bawaslu perihal dugaan bagi-bagi uang dalam kampanye Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya