Mahfud Md Dilaporkan Dituduh Hina Gibran, Bawaslu: Dikaji Bisa Diregister atau Tidak

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Devy Ernis

Jumat, 26 Januari 2024 07:46 WIB

Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. REUTERS, ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap calon wakil presiden Mahfud Md. pada Kamis pagi, 25 Januari 2024. Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan, mengatakan laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.

"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.

Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan. "Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," tutur Maiwan.

Jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.

Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.

Advertising
Advertising

"Pelapor ini, bukti-buktinya pasal yang dilaporkan. Dan apakah ini layak tidak diregister atau bisa diperbaiki. Jadi itu ditentukan dalam pleno pimpinan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamai diri Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu. Para pelapor ini menuding cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat pemilihan presiden 2024, di Jakarta Convention Center, 21 Januari lalu.

Mahfud dituduh menghina putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena menyebut pertanyaan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Awaslu bahkan melampirkan dua saksi dan bukti rekaman debat kedua cawapres itu.

Maiwan menerangkan bahwa laporan itu akan dikaji selama dua hari. Memastikan syarat formil dan materil terpenuhi. "Atau syarat formil memenuhi, syarat materil tidak memenuhi, akhirnya tidak diregister. Atau materilnya memenuhi, tapi masih kurang, berarti perbaikan," ucap dia, yang mengatakan laporan terhadap Mahfud diajukan sekitar pukul 10 pagi.

Pilihan Editor: Kata Gus Yaqut Soal Jokowi Sebut Presiden Menteri Boleh Kampanye di Pilpres 2024

Berita terkait

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

5 jam lalu

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

7 jam lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

18 jam lalu

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

18 jam lalu

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

20 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

21 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

22 jam lalu

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

22 jam lalu

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

23 jam lalu

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

23 jam lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya