Tanggapan TPN dan TKN soal Rencana Mahfud Md Mundur dari Kabinet

Kamis, 25 Januari 2024 09:12 WIB

Pada 2019, Mahfud pernah nyaris menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019. Namun hal itu gagal terlaksana. Akhirnya setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 2019-2024, dan menjadi orang sipil pertama yang menjabat jabatan itu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahfud yang siap mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam.

TPN Ganjar-Mahfud menilai rencana calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu mundur dari Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan bentuk kritik moral. Sementara TKN Prabowo-Gibran justru mempertanyakan sikap Mahfud. Berikut pernyataan TPN dan TKN yang dilansir dari Tempo.

TPN: Sebagai bentuk kritik moral

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan rencana Mahfud mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam sudah beberapa kali dibahas bersama Ganjar Pranowo selaku calon presiden (capres).

Ia juga menuturkan rencana pengunduran diri Mahfud dari Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu di luar urusan elektoral pragmatis.

“Kalau begitu dari awal saja, kenapa baru mepet begini. Karena ada juga analisa yang nilai kalau untuk kebutuhan elektoral ya sudah telat dong. Memang iya, karena tujuannya bukan buat hal pragmatis seperti itu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan jika memang ingin pragmatis semata, lebih efisien seorang capres atau cawapres tetap berada dalam jabatan publik dan menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan fasilitas negara yang ada dalam lingkup kendali jabatannya.

“Itu lebih mudah seperti yang kita lihat sekarang. Kepala desa dimobilisasi, bansos dipersonalisasi. Itu kan dampak elektoralnya jelas, jauh lebih nyata,” katanya.

Menurut Karaniya, jika memang mengundurkan diri untuk fokus berkampanye dan mendulang suara saja, seharusnya bisa dilakukan sejak menjadi cawapres.

TPN Ganjar-Mahfud, kata dia, awalnya menilai kondisi Pilpres 2024 bisa dilakukan sambil menjabat jabatan publik tanpa menyalahgunakan kewenangan.

“Jadi bukan baru, tiba-tiba gitu. Waktu itu niatnya ya sudah cuti saja dulu sambil kepenginnya meski menjabat tapi sama sekali tak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Apalagi beliau ini juga bertanggungjawab untuk pemilu,” katanya.

Namun upaya itu, kata dia, tak berhasil sebab melihat gerakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua ditengarai menggunakan ragam cara seperti mengakomodir kepala desa hingga bantuan sosial atau bansos yang dipersonalisasi.

“Sebagai bentuk kritik moral, Prof Mahfud mengambil langkah ini (mengundurkan diri) supaya ini disudahilah,” ujarnya.

Karaniya mengatakan menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dilarang berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

“Prof Mahfud kan tak mau dijemput atau difasilitasi oleh pejabat daerah saat keliling kampanye. Bawa-bawa bansos oh ini misalnya bansos dari Menkopolhukam. Tidak begitu,” ujarnya.

Selanjutnya: TKN Prabowo-Gibran pertanyakan sikap Mahfud

<!--more-->

TKN Prabowo-Gibran pertanyakan sikap Mahfud

Sementara Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya justru mempertanyakan sikap Mahfud Md yang berencana mundur dari Kabinet Jokowi. Menurutnya, sikap itu tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau menurut kami, mundur enggak mundur sebagai menteri itu kan enggak diatur di undang-undang," ujar dia saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Habiburokhman mengatakan, undang-undang memperbolehkan menteri aktif maju sebagai capres atau cawapres. Bila Mahfud beranggapan mundur dari kabinet nilainya lebih posistif daripada tidak mundur, lanjut Habiburokhman, rakyat akan mempertanyakan sikap itu.

Dia mengaku telah berdiskusi perihal sikap Mahfud ini dengan warga di Pasar Ciplak, Jakarta Timur. Menurut dia, warga mempertanyakan rangkap status Mahfud selama ini.

"Apa yang beliau praktikkan 72 hari kemarin, sejak 13 November (2023) sampai hari ini, hari ke-72, statusnya rangkap sebagai menteri aktif sebagai cawapres," tutur dia.

Habiburokhman menambahkan, jika besok atau sampai pekan depan belum mundur juga, Mahfud Md makin banyak mengisi hari dengan sesuatu yang negatif. "Padahal kampanye ini tinggal 22 hari lagi," kata dia.

Dia juga menyebut sudah banyak hari dijalani oleh Mahfud Md dengan rangkap status. Dia mempertanyakan mengapa Mahfud Md baru bicara sekarang, ketika pemilu sudah berjalan 75 persen. "Silakan saja Pak Mahfud menjawab dan nanti rakyat akan menilai," ucap dia.

Sebelumnya, Mahfud Md mengaku pada waktunya akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi.

"Bahwa pada saatnya yang tepat pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," ujar dia di Semarang pada Selasa malam, 23 Januari 2024.

Sejak menjadi cawapres, Mahfud Md mengaku melarang koleganya yang menjabat di daerah agar tak menjemput serta melayaninya ketika berkunjung.

"Maksud saya agar ditiru yang lain. Kalau jadi calon jangan mau dijemput oleh pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi. Hanya minta pengamanan saja kepada Polri," tuturnya.

Namun, dia menilai kandidat lain masih memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingannya sebagai kontestan pemilu.

"Malah yang terakhir menteri yang tidak ada kaitannya dengan politik juga ikut tim sukses," ucap dia.

Melihat kondisi tersebut, Mahfud mengungkapkan niatnya untuk mundur dari kabinet tinggal menunggu waktu.

"Oleh sebab itu, saya kira percontohan saya tinggal menunggu momentum," kata Mahfud.

Mahfud juga mengaku tengah mencari momentum yang pas baginya mengundurkan diri saat Presiden Jokowi telah mempersilakan dirinya hengkat dari kabinet.

Kendati begitu, Mahfud belum bersedia membeberkan, kapan kepastian waktu mundur dari kabinet Jokowi.

"Nantilah (soal waktu pengunduran diri) itu, kalau itu sudah sangat teknis," kata Mahfud ditemui di Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Sudirman Said Khawatir Ucapan Jokowi Kacaukan Tata Kelola Pemerintahan

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

8 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

10 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

1 hari lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

2 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya