Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya

Reporter

Andika Dwi

Rabu, 24 Januari 2024 15:18 WIB

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melakukan kampanye selama masa Pemilu. Asalkan, presiden tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi sendiri tidak pernah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diikuti putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya memihak ke salah satu paslon, Jokowi justru balik bertanya kepada wartawan. “Saya tanya, saya memihak enggak?” ucapnya disusul senyum simpul.

Lantas, bagaimana aturan presiden boleh berkampanye?

Advertising
Advertising

Merujuk Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, yaitu:

- Presiden dan wakil presiden.

- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik (parpol).

- Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota parpol dapat melakukan kampanye dengan ketentuan, di antaranya apabila yang bersangkutan sebagai capres atau cawapres dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu mengatur presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye agar memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” dikutip dari Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Jatah cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye.

Pemberian cuti selama masa kampanye tersebut juga berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota. Sedangkan untuk kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti kampanye secara bersamaan, tugas pemerintahan sehari-harinya dapat diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda).

“Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-sehari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” dikutip dari Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara Selama Kampanye


Sementara itu, dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud, antara lain:

- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, atau alat transportasi dinas lainnya.

- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

- Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah, pemprov, pemkab, atau pemkot, dan peralatan lainnya.

- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap diberikan walaupun selama masa kampanye. Bahkan capres dan cawapres selama kampanye juga mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang pembiayaannya berasal dari APBN.

“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” dikutip dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pengamat Ungkap Potensi Konflik Terbuka jika Presiden Jokowi dan Menteri Memihak di Pemilu 2024

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

13 jam lalu

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

16 jam lalu

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

18 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya