Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

Selasa, 23 Januari 2024 11:01 WIB

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap pertanyaan mengenai pertambangan ilegal, yang sebelumnya ditanyakan kepada calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

Dalam debat cawapres pada 21 Januari 2024, Gibran menyatakan bahwa solusi simpel dari pasangan Prabowo-Gibran adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada praktik pertambangan ilegal.

"Prof. Mahfud, dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya. IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” ujar Gibran pada Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad, 21 Januari 2024.

Gibran menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat dan kelima. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Warganet kemudian menyentil, yang menjadi pertanyaan mengatasi pertambangan ilegal. Tentu saja pertambangan ilegal tidak memiliki izin usaha pertambangan resmi. Bagaimana mungkin tak punya IUP tapi dicabut IUP-nya?

Advertising
Advertising

Pengamat pertambangan sekaligus Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan pemberantasan tambang ilegal butuh komitmen nyata pemerintah, terutama presiden. Ia merespons pernyataan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang akan mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menghentikan praktik ilegal, ketika Debat Cawapres 2024 pada Minggu malam, 21 Januari 2024.

“Kalau mau berantas tambang ilegal, benahi dulu rahim kekuasaan,” kata Ferdy ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.

Namun, menurut Mahfud solusi pencabutan izin usaha itu tidak mudah karena banyak mafia yang terlibat. "Mau cabut IUP justru itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sampai pernah kirim tim ke lapangan, sudah sampai putusan MA pun untuk cabut IUP, selama 1,5 tahun tidak dilaksanakan aparat," kata Mahfud.

Mahfud MD, juga menyinggung keterlibatan aparat dan penguasa di balik tambang ilegal. Mahfud menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak tambang ilegal di Indonesia mendapat perlindungan dari aparat dan pejabat. Mahfud juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam mencabut IUP, yang dihadapi oleh mafia yang terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu menurut pengamat pertambangan dan peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengingkapkan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal memerlukan komitmen nyata dari pemerintah, terutama dari presiden.

“Kalau mau berantas tambang ilegal, benahi dulu rahim kekuasaan,” kata Ferdy ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Ferdy, para pelaku tambang ilegal kemungkinan telah berkolaborasi dengan pihak berkuasa, termasuk penguasa lokal dan aparat keamanan, bahkan dengan polisi dan jenderal, tanpa diketahui secara pasti. Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemberantasan harus dimulai dengan komitmen yang tegas dari presiden.

Ia menekankan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerlukan dukungan langsung dari presiden, karena mereka akan berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Pemberantasan tambang ilegal memerlukan kehendak politik seorang presiden," kata Ferdy. Ia menyoroti bahwa selama ini Presiden Jokowi tampaknya membiarkan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba beroperasi sendiri, meskipun situasinya sulit di lapangan.

Prosedur Pencabutan IUP

Berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pencabutan itu dilakukan oleh menteri.

Mengacu peraturan hukum itu, menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin tersebut, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, terlibat dalam tindak pidana, atau dinyatakan pailit.

Sugeng menjelaskan bahwa proses pencabutan IUP, sesuai dengan Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001, dimulai dengan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan akhirnya pencabutan izin.

Dilansir dari dpr.go.id, hal itu disampaikan Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM di Gedung Nusantara I pada 31 Maret 2022.

Dalam rapat itu juga, Sugeng menyampaikan bahwa Komisi VII telah mendengarkan keluhan dari pelaku usaha pertambangan terkait pencabutan izin tersebut. Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa pencabutan izin oleh Kementerian Investasi/BKPM dapat melanggar kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.

"Pencabutan Izin Usaha Pertambangan tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan akan berdampak pada tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi investasi sektor pertambangan yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dan negara juga berpotensi kehilangan penerimaan di sektor pertambanga. Padahal saat ini negara sedang memacu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca covid 19," katanya.

ANANDA BINTANG I AMELIA RAHIMA SARI I RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Gibran Mau Cabut Tambang Ilegal, Pengamat: Benahi Dulu Rahim Kekuasaan

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

3 jam lalu

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

Izin Usaha Pertambangan atau IIUP kalau dipandang dari sudut komoditas pertambangan itu seperti harta karun.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

3 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

8 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

12 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

1 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

1 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya