Viral Video Arya Wedakarna Tegur Guru di Depan Murid, FSGI: Seharusnya Dorong Penerapan Permendikbud 46/2023

Minggu, 21 Januari 2024 12:32 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menilai tindakan anggota DPD Bali Arya Wedakarna menegur guru di SMK Negeri 5 Denpasar tidak tepat. Menurut FSGI, Arya seharusnya mendorong sekolah menerapkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Arya Wedakarna tampak menegur seorang guru di depan para siswanya karena memberikan hukuman menulis 1,5 jam kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Dalam video itu, Arya menyebut hukuman itu merupakan perundungan.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru, perlu didalami dan diselesaikan secara mendidik serta menimbulkan efek jera.

"Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 21 Januari 2024.

Heru menyatakan, FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. "FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, tetapi FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru," ucap Heru.

Menurut Heru, perlu didalami adakah aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Jika ternyata ada, Heru mengatakan guru hanya menjalankan aturan. "Bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terduga pelaku," ucap dia.

Advertising
Advertising

Jika ternyata itu sistem sekolah, Heru menilai kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut. Dia meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Namun, jika ternyata guru memberikan sanksi atas inisiatif pribadi, Heru mengatakan guru itu harus bertanggungjawab. "Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023," kata Heru.

Heru menilai, tindakan menegur guru di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan memvideokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang. Dia menilai hal itu bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah akibat viralnya video itu.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Klarifikasi Pelajar Ikut Desak Anies, Dinas Pendidikan DKI: Sekolah dan Guru Netral

Berita terkait

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 jam lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

11 jam lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

1 hari lalu

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

2 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

2 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

2 hari lalu

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

3 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

3 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya