Bareskrim Tangkap 21 Pelaku Kasus Love Scamming Jaringan Internasional
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Amirullah
Jumat, 19 Januari 2024 20:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menangkap 21 pelaku jaringan internasional kasus penipuan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus love scamming berdasarkan LP/B/19/2024/Bareskrim di Apartemen Kondominium Tower Mall Taman Anggrek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku tersebut adalah 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Dan selanjutnya 2 orang laki-laki bersatatus Warga Negara Asing atau WNA.
"Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11E 11 H Mall Taman Anggrek di Matahari Jalan Letjen Suparman Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Djuhan dalam kinferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Dari 21 pelaku, Dittipidum telah menemukan tiga tersangka. Penyidik telah merangkum jumlah korban yaitu 367 orang di berbagai negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia, termasuk Indonesia.
"Adapun hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kami mendapatkan satu korban WNI, kemudian WNA yang menjadi korban sebanyak 367 orang," katanya.
Djuhan mengaatakan, pada saat ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, yaitu handphone sebanyak 96 unit dan laptop merk HP sebanyak 19 unit. "Kemudian lebih lanjut kami akan melaksanakan upaya upaya penyidikan dan pengembangan serta kami akan terus berkoordinasi baik itu dengan imigrasi, kedutaan dan kejaksaan," katanya.
Dari kejadian itu, 3 orang tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentnag Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 378 KUHP.
Dari pelaku pasal yabg dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 ttg perubahan atas UU nomor 11 th 2008 tentnag informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 378 KUHP.
Pilihan Editor: Ganjar Terima Keluhan Pekerja Migran soal Sejumlah Masalah Pencoblosan Pemilu 2024 di Hong Kong