Bareskrim Tangkap 21 Pelaku Kasus Love Scamming Jaringan Internasional

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Amirullah

Jumat, 19 Januari 2024 20:04 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menangkap 21 pelaku jaringan internasional kasus penipuan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus love scamming berdasarkan LP/B/19/2024/Bareskrim di Apartemen Kondominium Tower Mall Taman Anggrek.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku tersebut adalah 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Dan selanjutnya 2 orang laki-laki bersatatus Warga Negara Asing atau WNA.

"Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11E 11 H Mall Taman Anggrek di Matahari Jalan Letjen Suparman Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Djuhan dalam kinferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.

Dari 21 pelaku, Dittipidum telah menemukan tiga tersangka. Penyidik telah merangkum jumlah korban yaitu 367 orang di berbagai negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia, termasuk Indonesia.

"Adapun hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kami mendapatkan satu korban WNI, kemudian WNA yang menjadi korban sebanyak 367 orang," katanya.

Advertising
Advertising

Djuhan mengaatakan, pada saat ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, yaitu handphone sebanyak 96 unit dan laptop merk HP sebanyak 19 unit. "Kemudian lebih lanjut kami akan melaksanakan upaya upaya penyidikan dan pengembangan serta kami akan terus berkoordinasi baik itu dengan imigrasi, kedutaan dan kejaksaan," katanya.

Dari kejadian itu, 3 orang tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentnag Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 378 KUHP.

Dari pelaku pasal yabg dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 ttg perubahan atas UU nomor 11 th 2008 tentnag informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 378 KUHP.

Pilihan Editor: Ganjar Terima Keluhan Pekerja Migran soal Sejumlah Masalah Pencoblosan Pemilu 2024 di Hong Kong

Berita terkait

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

18 jam lalu

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

1 hari lalu

Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

Jaringan Judi Online Internasional yang dikendalikan WNA Cina menawarkan kemudahan bagi orang Indonesia untuk bergabung.

Baca Selengkapnya

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

1 hari lalu

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

Wakil Menteri Komdigi mengatakan, para pegawai yang ditangkap polisi karena terlibat melindungi judi online sudah dicurigai oleh internal kementerian

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

1 hari lalu

Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

Satgas Judi Online yang dibentuk Polri mengungkap modus situs judi slot daring yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

3 hari lalu

Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Bareskrim Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan untuk menutupi transaksi judi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

3 hari lalu

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

3 hari lalu

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri menyita uang Rp 70,1 miliar dari sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya