Anies Baswedan Dorong 2 Konsep Pemberantasan Korupsi: Kekayaan Tak Wajar dan Perdagangan Pengaruh

Kamis, 18 Januari 2024 13:42 WIB

Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyatakan bakal mendorong pengarusutamaan dua konsep pemberantasan korupsi jika terpilih menjadi presiden. Dua konsep itu, kata Anies, adalah illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) dan trading in influence (perdagangan pengaruh).

“Yang berikutnya adalah kami mendorong konsep illicit enrichment dan trading in influence,” kata Anies dalam acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari 2024. Dia memaparkan gagasan antikorupsinya dalam kegiatan tersebut.

Mantan gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kedua konsep tersebut sesuai dengan ketentuan United Nation Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. “Sesuai dengan UNCAC yang harapannya nanti akan menjadi arus utama dalam pemberantasan korupsi,” ucap Anies Baswedan.

Menurut dokumen UNCAC yang diakses dari unodc.org, illicit enrichment adalah peningkatan signifikan dari aset seorang pejabat publik yang tak bisa dijelaskan secara wajar. Khususnya ketika peningkatan itu tak bisa dikaitkan dengan sumber pendapatan pejabat tersebut yang sah secara hukum. Definisi ini tercantum dalam Pasal 20 UNCAC.

Dikutip dari laman kpk.go.id, peningkatan kekayaan tak wajar bisa menimbulkan spekulasi bahwa harta yang diterima didapatkan dengan cara-cara melawan hukum. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dari tindak pidana. Contohnya seperti dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Advertising
Advertising

Sementara itu, trading in influence atau perdagangan pengaruh dijelaskan dalam Pasal 18 UNCAC. Delik itu mendefinisikan perdagangan pengaruh sebagai janji, penawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya.

Menurut laman kpk.go.id, perdagangan pengaruh biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses ke pembuat keputusan. Pengaruhnya akan semakin kuat jika dia adalah orang dekat dan disegani, seperti seorang petinggi partai, sementara pejabat berwenang yang dituju adalah salah satu kadernya.

Adapun UNCAC merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada 9 Desember 2003. Perjanjian tersebut menyatakan pentingnya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penghukuman tindak pidana korupsi.

Pilihan Editor: TKN Mengaku Tak Khawatir jika Gibran Diserang Cak Imin dan Mahfud Md di Debat Cawapres

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

17 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

17 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

19 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya