Bobby Nasution Bantah Langgar Netralitas ASN karena Joget Gemoy, Siapa Saja yang Masuk Kategori ASN?

Editor

Nurhadi

Kamis, 18 Januari 2024 14:06 WIB

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersiap meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin, 19 September 2022. Kedatangan Bobby Nasution tersebut atas undangan KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan guna mempercepat proses serah terima aset PSU yang masih menemui sejumlah kendala. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Medan Bobby Nasution disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak netral karena mengunggah video joget gemoy di akun media sosialnya. Menantu Presiden Joko Widodo itu membantah dirinya berpotensi melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu. Bobby menyebut dirinya bukan ASN.

“Saya rasa teman-teman paham kalau saya bukan ASN. Beda, saya bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Bobby pada Rabu, 17 Januari 2024.

Benarkah Bobby Nasution bukan ASN dan siapa saja yang masuk kategori ASN?

Merujuk pada Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memang bukan ASN. Beleid tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya, tidak dilarang mengikuti atau terlibat dalam agenda kampanye politik. Kepala daerah dapat berkampannya setelah mengajukan izin sesuai ketentuan aturan undang-undang.

Advertising
Advertising

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” demikian bunyi regulasi tersebut.

Adapun pihak yang dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye politik sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pejabat BUMN maupun BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan dalam kampanye.

Kategori ASN

Berdasarkan UU ASN terbaru, UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 5 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Adapun ASN, Menurut Pasal 1 UU ini, adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas atau jabatan pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, PNS dan PPPK dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak terdapat pada manajemen PPPK, yang menjadi dasar perbedaan keduanya, yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS diberi jaminan pensiun hari tua, namun dengan PPPK. Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya yakni pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena PPPK, Pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan hari tua.

WILDA HASANAH

Pilihan Editor: 133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Banyak Kualifikasi Pelamar Tak Sesuai

Berita terkait

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

6 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

14 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

15 jam lalu

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku santai meski hingga kini belum memutuskan akan bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tidak lagi dianggap bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya hal biasa saja bila saat ini dirinya belum menentukan kendaraan politik.

Baca Selengkapnya

Alasan Bobby Nasution Gabung Partai Gerindra

17 jam lalu

Alasan Bobby Nasution Gabung Partai Gerindra

Wali Kota Medan Bobby Nasution memilih bergabung dengan Partai Gerindra. Ia pun mengungkap alasannya bergabung dengan partai pimpinan Prabowo itu.

Baca Selengkapnya

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

17 jam lalu

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.

Baca Selengkapnya

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

18 jam lalu

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

19 jam lalu

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.

Baca Selengkapnya

Manuver Bobby Nasution Menjelang Pilgub Sumut, Bukan ke Golkar tapi Pilih Partai Gerindra

20 jam lalu

Manuver Bobby Nasution Menjelang Pilgub Sumut, Bukan ke Golkar tapi Pilih Partai Gerindra

Wali Kota Medan Bobby Nasution bermanuver dengan memilih Partai Gerindra untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Sebelumnya ia disebut bakal masuk Golkar.

Baca Selengkapnya

Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

23 jam lalu

Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

Benny Sinomba Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution membantah kabar bahwa dirinya telah mengambil formulir di PDIP

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra Sekaligus Daftar Bacalon Pilgub Sumut

1 hari lalu

Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra Sekaligus Daftar Bacalon Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution telah resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.

Baca Selengkapnya