Arsul Sani Sebut Sudah Mundur dari Jabatan Politik Sebelum jadi Hakim MK

Kamis, 18 Januari 2024 12:46 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan sudah mundur dari semua jabatan politiknya. Arsul ingin fokus menegakan independensi dan imparsialitas Mahkamah konstitusi di bawah pimpinan Suhartoyo.

Setelah menjadi hakim MK, Arsul Sani harus mundur dari DPR maupun kepengurusan partai politik sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020. Pasal itu menjelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Sebelum terpilih menjadi hakim, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul Sani mengatakan telah melepas semua jabatan politiknya sejak awal Desember 2023. Ia juga sudah mundur dari wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi dan melepas partnership kantor hukum. “Jadi hari ini semuanya clear lah,” katanya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Jokowi melantik Arsul Sani berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023. Ia terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.

MK menjadi sorotan belakangan ini setelah eks ketua Anwar Usman, ipar Jokowi, memimpin putusan kontroversial soal batas minimal usia capres cawapres belum lama ini. MKMK mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.

Advertising
Advertising

Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah.

Mengenai kepercayaan publik pada MK, Arsul Sani mengatakan independensi dan imparsialitas lembaga harus ditunjukkan. Menurutnya modal utama ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya tergerus. “Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak,” kata mantan politikus PPP itu. “Tapi saya kira bagi pengadilan itu yg penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum.”

Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Berita terkait

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

1 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

2 jam lalu

PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

Respons PPP soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

2 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

4 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

4 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

4 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

4 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

5 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

5 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya