Kejagung Eksekusi Uang Rampasan Bos Indosurya Rp 39,5 Miliar

Reporter

Ayu Cipta

Kamis, 18 Januari 2024 11:04 WIB

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya senilai USD 896.988,43 atau setara Rp 39, 5 miliar. Barang rampasan yang dieksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari jaksa eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. "Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar Fadil Jumhana dalam siaran pers diterima Tempo Kamis 18 Januari 2024.

Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jampidum berharap terlaksananya eksekusi awal dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung itu dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung telah memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry Surya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya pada 24 Januari 2023. Awalnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Henry dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Jaksa menilai Henry terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap para nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 triliun. Selain kasus penipuan, Henry Surya juga terlibat kasus pemalsuan dokumen KSP Indosurya. Dalam kasus itu, Henry Surya diduga merekayasa dokumen perizinan pendirian koperasi Indosurya.

Dokumen yang diduga direkayasa meliputi berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi. Ada pula Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.

Pilihan Editor: TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Berita terkait

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

3 hari lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

3 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

3 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

4 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

4 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

4 hari lalu

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

Setidaknya 90 orang tewas dan ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dalam banjir bandang di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

4 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

5 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

7 hari lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

10 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya