Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Rabu, 17 Januari 2024 09:54 WIB

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md. berkomitmen untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke kondisi sebelum mengalami revisi.

“Agenda kami pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," kata dia saat Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu , 13 Januari 2024.

Sejarah KPK

KPK terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir dari situs resminya, KPK diberi tugas untuk mengatasi korupsi dengan pendekatan yang profesional, mendalam, dan berkelanjutan.

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era kepemimpinan Presiden BJ Habibie. Saat itu, pemerintahan Habibie menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai upaya untuk membentuk negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Advertising
Advertising

Walaupun pada permulaannya terdapat lembaga seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman yang bertugas mengawasi korupsi, namun dianggap bahwa lembaga-lembaga tersebut kurang efektif.

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) dibentuk di bawah kepemimpinan Hakim Agung Andi Andojo, tetapi akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Agung. KPK baru didirikan pada 2002 saat masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Kepemimpinan KPK terdiri dari lima anggota, termasuk ketua dan empat wakil ketua yang juga bertindak sebagai anggota. Mereka pejabat negara yang mewakili unsur pemerintahan dan masyarakat. Dalam proses pengambilan keputusan, kepemimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial.

Independensi KPK mulai goyang pada Agustus 2017. Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Di akhir masa kepemimpinan Agus, KPK kembali digoyang dengan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Melalui revisi UU KPK yang telah disahkan pada 17 September 2019, KPK kemudian berada di bawah rumpun eksekutif dan status pegawainya menjadi pegawai negeri. Menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad, penempatan KPK di bawah eksekutif tidak sejalan dengan prinsip lembaga antikorupsi yang independen.

ADIL AL HASAN | MAJALAH TEMPO

Piiihan Editor: KPK Lakukan 8 Kali Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2023

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

5 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

6 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

7 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

8 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

12 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

20 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya