Setahun Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Begini Kilas Balik Peristiwa 135 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan

Rabu, 17 Januari 2024 09:45 WIB

Personel Brimob bersiaga di area Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Polrestabes Surabaya mengerahkan 1.600 personel polisi untuk mengamankan jalannya persidangan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada 16 Januari 2023. PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup.

Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan disorot secara nasional dan internasional masyarakat sepak bola dunia. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estadio Nacional. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, ada 135 orang meninggal, 96 luka berat dan 484 luka ringan dari tragedi Kanjuruhan.

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi tersebut diawali saat para penonton turun ke lapangan, dalam merespons hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Enam hari pasca Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi kejadian. Penjelasan tersebut merujuk pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Advertising
Advertising

Kejadian itu bermula pada 12 September 2022 ketika Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Pihak Polres pun meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.

Kendati demikian, permintaan itu ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan dalih masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. Akibatnya, Polres menyiapkan 2.034 personel dan hanya memperbolehkan suporter Aremania dalam pertandingan tersebut.

Laga Arema FC vs Persebaya pun berjalan sesuai jadwal yakni pada pukul 20.00 WIB dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Setelah peluit panjang usai, ratusan suporter memasuki lapangan sehingga aparat melakukan pengamanan. Bahkan, Polres Malang mengerahkan empat unit barakuda untuk mengamankan ofisial dan para pemain Persebaya.

Sementara itu, di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan. Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.

Langkah tersebut membuat penonton yang masih tertahan di dalam stadion merasa panik dan secara berbondong-bondong meninggalkan stadion melalui pintu utama. Korban kemudian mulai berjatuhan di pintu 10, 11, 12, dan 13 Tribun Selatan Stadion Kanjuruhan. Sebagian korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia.

Akibat peristiwa itu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas. Adapun Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

KHUMAR MAHENDRA I ANANDA BINTANG P I MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA I RENO EZA MAHENDRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

Berita terkait

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

4 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Berita Liga 1: Arema FC Selamat dari Degradasi, Tak Mau Buru-buru Tunjuk Pelatih

5 hari lalu

Berita Liga 1: Arema FC Selamat dari Degradasi, Tak Mau Buru-buru Tunjuk Pelatih

Arema FC gonta-ganti pelatih hingga empat kali selama Liga 1 musim 2023-2024, terakhir Widodo Cahyono Putro yang menyelamatkan tim dari degradasi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

10 hari lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

11 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

16 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

16 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya