Tolak Uji Formil Batas Usia Cawapres, MK Sebut Tak Kenal Putusan yang Tidak Sah

Editor

Amirullah

Selasa, 16 Januari 2024 18:14 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara uji formil terhadap aturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut putusan yang dibacakan hakim konstitusi Guntur Hamzah, hal tersebut salah satunya karena MK tidak mengenal istilah putusan yang tidak sah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. Guntur menyatakan hal itu tetap berlaku meski dalam proses pengambilan putusan terbukti terdapat pelanggaran etik oleh salah seorang hakim yang ikut memutus perkara.

Uji formil yang diajukan pemohon Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat keabsahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres karena terbukti ada pelanggaran etik dalam prosesnya. Putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK atau MKMK menjadi landasan argumen tersebut.

Namun, Guntur berujar, temuan MKMK itu tidak membatalkan putusan yang sudah dikabulkan MK. "Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," ucap dia.

Adapun dalam petitum Denny dan Zainal, keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam Putusan 90 juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Putusan 90 pun mereka anggap tak memenuhi syarat formil karena diikuti Anwar yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang belum berusia 40 tahun, untuk jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Akan tetapi, Guntur menyampaikan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK. Majelis hakim MK pun menolak gugatan uji formil yang diajukan kedua pakar hukum tata negara itu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Suhartoyo menyatakan MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan dari perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 ini tidak beralasan menurut hukum.

Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

2 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

3 hari lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya