Mahfud Md Sebut Masalah Indonesia Banyak, tapi Bisa Dikurangi dengan Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Januari 2024 10:36 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menjadi saksi prosesi akad nikah saat Dhaup Ageng Puro Pakualaman di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Pernikahan putra kedua KGPAA Pakualam X, BPH Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti dilaksanakan dengan tata cara istana Pakualaman. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md menyebut pemberantasan korupsi adalah kunci untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Mahfud berjanji bersama calon presiden Ganjar Pranowo, jika menang dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024 akan melakukan langkah itu.

“Masalah kita di Indonesia sangat banyak tetapi berbagi masalah itu sebenarnya bisa dikurangi mana kala korupsi bisa diberantas dan hukum ditegakkan,” kata Mahfud Md ketika berkampanye di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad, 14 Januari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan itu, Mahfud dengan tokoh masyarakat dan pendeta-pendeta di HKBP Jetun Silangit, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Raya, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad kemarin. Dalam momentum itu, Mahfud Md mengatakan pemberantasan korupsi dan penegakan akan menjadi panglima untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan itu menyebut kemiskinan seharusnya bisa dientaskan jika sudah tidak ada lagi korupsi. Menurut Mahfud, korupsi itu berdampak pada tiga lini kehidupan, yaitu darat, laut, dan udara.

“Kemiskinan itu sebenarnya jauh lebih kecil mana kala korupsi bisa dihapus, diberantas semua orang tahu di mana ada korupsi di setiap lini kehidupan diwarnai korupsi, di daratan mafia tanah, di laut ada korupsi, transaksi gelap ikan minyak korupsi terjadi, di udara juga ada korupsi,” katanya.

Advertising
Advertising

Mahfud mengatakan dalam memberantas korupsi kuncinya adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu sehingga masyarakat makin sejahtera. “Maka kalau rakyat bangsa ini mau maju korupsi harus diberantas, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Mahfud Md yang disambut tepuk tangan ribuan hadirin.


Mahfud Md Bilang Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, tapi Belum Dibahas DPR

Calon wakil presiden Mahfud Md menilai tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang perampasan aset. Penilaian itu dikemukakan Mahfud, ketika ditanya terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.

“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” ujarnya, saat gelaran dialog “Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof. Mahfud” di Medan, pada Minggu malam, 14 Januari 2024.

Menurut Mahfud Md, secara hukum tata negaranya kalau tidak dibahas di DPR, RUU Perampasan Aset tidak bisa disahkan juga. Sebaiknya, kata dia, pembahasan RUU tersebut menunggu DPR.

Dalam proses menunggu pembahasan RUU, jika tidak segera dibahas, Mahfud menilai bisa mencari jalan lain. Namun menurutnya, proses ini menjadi penting karena sudah disetujui oleh semua, baik oleh pemerintah maupun partai-partai politik.

“Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.

Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perppu, padahal Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR.

Mahfud menyatakan RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perppu dari presiden. Mahfud menilai saat ini biarkan saja berproses di DPR. Meski demikian, Mahfud menyebut RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi. “Pemerintah sendiri sudah mengajukan dan sudah sampai di DPR, hanya belum dibahas,” kata Mahfud.

RUU Perampasan Aset, kata Mahfud Md, adalah UU yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tetapi diselesaikan dulu perampasan asetnya secara perdata, dirampas, tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Karena banyak ketika sidang sedang berjalan, aset-aset oleh pelaku dialihkan,” kata Mahfud.

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, tapi Belum Dibahas DPR

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

5 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

6 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

6 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

6 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

11 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

14 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

18 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya