Koran Achtung Sebut Prabowo Subianto Penculik Aktivis 1998, TKN Akan Lapor ke Bareskrim

Editor

Febriyan

Sabtu, 13 Januari 2024 07:50 WIB

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat menerima dukungan dari Nelayan di Kertanegara 4, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2023. Nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumuing Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan melaporkan Koran Achtung! yang menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 1998. Dia menilai informasi itu sebagai fitnah.

Politikus Partai Gerindra mengatakan, koran Achtung! tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara. Pada halaman sampul, tampak tertulis "Inilah Penculik Aktivis 1998" dengan latar belakang wajah Prabowo. Tak hanya itu, tertulis pula "Politik Dinasti Ancaman bagi Demokrasi".

Habiburokhman mengatakan, pihaknya memerlukan waktu 2-3 hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan secara resmi ke Bareskrim.

"Ini murni pidana, enggak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Tak tahu siapa penyebar koran

Penyebaran Koran Achtung!, menurut Habiburokhman, sebagai upaya menggagalkan Pemilu 2024. Meski begitu, dia mengaku sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran itu. Dia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.

"Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.

Klaim 4 fakta soal Prabowo tidak terlibat penculikan aktivis

Advertising
Advertising

Habiburokhman pun menyatakan ada empat fakta hukum yang membantah keterlibatan Prabowo Subianto soal penculikan para aktivis tersebut. Pertama, dia mengatakan, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan soal perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98. Tim Mawar adalah sebutan untuk Group IV Kopassus yang terlibat dalam penculikan.

Kedua, menurut dia, keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII71998/DKP yang menjadi landasan pemecatan Prabowo hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Habiburokhman menyebut mantan Presiden B.J. Habibie memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat karena menghormati pengabdian dan jasanya selama bertugas sebagai prajurit TNI.

Terakhir, dia pun menyinggung ketidakmampuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo.

Selanjutnya, 13 aktivis masih hilang

<!--more-->

Menurut catatan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) ada 13 orang yang hilang dan tak diketahui rimbanya hingga saat ini. Empat diantaranya adalah para aktivis Partai Rakyat Demokratik yaitu: Wiji Thukul, Bima Petrus, Herman Hendrawan, dan Suyat.

Akibat aksinya ini, Prabowo sempat diperiksa oleh tim yang dikenal dengan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beranggotakan jenderal-jenderal senior. Mereka adalah Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo sebagai ketua dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Dewan Kehormatan Perwira akhirnya merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas militer.

Meskipun demikian, Prabowo Subianto memang belum sempat diadili secara hukum dalam kasus ini. Rekomendasi DPR pada 2009 agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengusut kasus penculikan 13 aktivis yang masih hilang pun tak berjalan hingga saat ini. Pemerintahan Presiden Jokowi justru memilih jalur non hukum dengan membentuk Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (PPHAM) melalui Keppres No.17/2022.

Berita terkait

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

9 jam lalu

Prabowo Subianto Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Cina sebagai Kepala Negara

Prabowo Subianto akan kunjungan kerja ke Cina pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

10 jam lalu

Kriteria Kredit Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

Prabowo menghapus kredit macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024. Bagaimana teknisnya?

Baca Selengkapnya

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

11 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

12 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

12 jam lalu

Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan butuh sekitar 3 juta hektare sawah baru untuk wujudkan swasembada pangan yang diharapkan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

12 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

13 jam lalu

Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

13 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

19 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Kalimantan Selatan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mencetak sawah baru seluas 500 ribu hektare di Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya