KPK Akan Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Caleg, Tapi Ada 2 Syarat
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Jumat, 12 Januari 2024 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyampaikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan calon anggota legislatif (caleg). Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg itu mencapai Rp 51,47 triliun.
Alex menyatakan pihaknya akan menyisir lagi dari 100 caleg itu. Hal itu, menurut dia, karena kewenangan mereka terbatas hanya pada penyelenggara negara.
“Dilihat caleg itu masuk bagian penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta. Kewenangan KPK sebatas penyelenggara negara,” kata Alex di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
KPK juga hanya bisa menelusuri jika aliran dana itu berhubungan dengan korupsi
Alex mengapresiasi langkah PPATK mengekspose aliran dana itu. Dia menilai itu sebagai langkah yang tepat karena aparat penegak hukum akan bisa menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
“PPATK juga merasa mengirim dua laporan ke KPK, pasti kami tindaklanjuti. Kami lihat dulu, telaah dulu, apakah ada unsur TPK (Tindak Pidana Korupsi)-nya sebagai predicat crime. Kewenangan KPK hanya perihal dengan korupsi, itu saja mekanismenya, normatif,” ujarnya.
Alex mengatakan akan memperkaya informasi tersebut terutama yang menyangkut penyelenggara negara. Dia menyatakan mereka akan untuk kemudian dicek lewat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan para penyelenggara. KPK, menurut Alex juga akan meminta laporan ke pihak perbankan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara.
Dia pun menilai aliran dana ini seharusnya bisa ditelusuri lebih cepat oleh aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan lebih luas, tidak seperti KPK yang hanya memiliki kewenangan soal korupsi.
“Dokumen PPATK kan intelijen, bisa menggunakan selain hanya sebatas petunjuk. Seharusnya bisa lebih cepat, kan itu sudah ada aliran uangnya. Misalnya, oh ini tindak pidana pemilu, karena sumber uangnya bukan dari keuangan negara, dari keuangan daerah, bukan dari BUMN, tetapi dari swasta misalnya. Kalau seperti itu kami enggak punya kewenangan itu,” ujarnya.
Selanjutnya, PPATK ungkap aliran dana janggal caleg
<!--more-->
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan caleg sepanjang tahun 2022-2023 mencapai Rp 51,47 triliun. Selain itu, ada juga aliran dana janggal yang masuk ke bendahara 21 partai politik peserta Pemilu 2024 senilai Rp 194 miliar
“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483. Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.
PPATK mengaku telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparta penegak hukum.
“Pada 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak terdaftar di dalam daftar calon tetap (DCT),” kata Ivan.
Tahun lalu, PPATK sempat menyebutkan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari aktivitas seperti tambang ilegal dan juga dugaan adanya kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Berdasarkan informasi yang Tempo terima, aliran dana senilai Rp 102 miliar tersebut melibatkan Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan calon presiden Prabowo Subianto.