KPK Akan Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Caleg, Tapi Ada 2 Syarat

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Jumat, 12 Januari 2024 13:02 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyampaikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan calon anggota legislatif (caleg). Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg itu mencapai Rp 51,47 triliun.

Alex menyatakan pihaknya akan menyisir lagi dari 100 caleg itu. Hal itu, menurut dia, karena kewenangan mereka terbatas hanya pada penyelenggara negara.

“Dilihat caleg itu masuk bagian penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta. Kewenangan KPK sebatas penyelenggara negara,” kata Alex di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.

KPK juga hanya bisa menelusuri jika aliran dana itu berhubungan dengan korupsi

Alex mengapresiasi langkah PPATK mengekspose aliran dana itu. Dia menilai itu sebagai langkah yang tepat karena aparat penegak hukum akan bisa menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.

“PPATK juga merasa mengirim dua laporan ke KPK, pasti kami tindaklanjuti. Kami lihat dulu, telaah dulu, apakah ada unsur TPK (Tindak Pidana Korupsi)-nya sebagai predicat crime. Kewenangan KPK hanya perihal dengan korupsi, itu saja mekanismenya, normatif,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Alex mengatakan akan memperkaya informasi tersebut terutama yang menyangkut penyelenggara negara. Dia menyatakan mereka akan untuk kemudian dicek lewat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan para penyelenggara. KPK, menurut Alex juga akan meminta laporan ke pihak perbankan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara.

Dia pun menilai aliran dana ini seharusnya bisa ditelusuri lebih cepat oleh aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan lebih luas, tidak seperti KPK yang hanya memiliki kewenangan soal korupsi.

“Dokumen PPATK kan intelijen, bisa menggunakan selain hanya sebatas petunjuk. Seharusnya bisa lebih cepat, kan itu sudah ada aliran uangnya. Misalnya, oh ini tindak pidana pemilu, karena sumber uangnya bukan dari keuangan negara, dari keuangan daerah, bukan dari BUMN, tetapi dari swasta misalnya. Kalau seperti itu kami enggak punya kewenangan itu,” ujarnya.

Selanjutnya, PPATK ungkap aliran dana janggal caleg

<!--more-->

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan caleg sepanjang tahun 2022-2023 mencapai Rp 51,47 triliun. Selain itu, ada juga aliran dana janggal yang masuk ke bendahara 21 partai politik peserta Pemilu 2024 senilai Rp 194 miliar

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483. Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.

PPATK mengaku telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparta penegak hukum.

“Pada 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak terdaftar di dalam daftar calon tetap (DCT),” kata Ivan.

Tahun lalu, PPATK sempat menyebutkan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari aktivitas seperti tambang ilegal dan juga dugaan adanya kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Berdasarkan informasi yang Tempo terima, aliran dana senilai Rp 102 miliar tersebut melibatkan Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan calon presiden Prabowo Subianto.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

5 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

13 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

15 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

17 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya