Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Datangi Bawaslu
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 11 Januari 2024 15:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Kamis, 11 Januari 2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan permintaan khusus pihaknya untuk bertemu Bawaslu karena lembaga pengawas pemilu ini dinilai lamban dalam merespons laporan pelanggaran.
“Bawaslu sedikit lamban dalam melakukan reaksi, tapi kami tidak menyangsikan mereka untuk menanggapi laporan-laporan yang ada. Kami ingin ke depan karena pelanggaran akan banyak, dan kampanye akan terbuka, nah ini akan banyak lagi. Bawaslu perlu lebih proaktif dengan mengerahkan Bawaslu di daerah semua untuk mengawasi pemilu dan pilpres,” kata Todung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pertemuan sekitar dua jam itu, Todung mengatakan respons Bawaslu positif atas pertemuan dan laporan yang mereka sampaikan. Meski demikian, Todung mengatakan bahwa Bawaslu menyebut kalau laporan yang masuk ke lembaganya itu tidak semua bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, kata Todung, beberapa laporan yang ada unsur pidana Bawaslu tidak biasa tangani karena pihak kepolisian yang mesti menggarap laporan itu.
“Mungkin sebagian masuk ke kepolisian sebagai tindak pidana. Tapi ada juga yang tidak bisa ditangani, tapi mereka (Bawaslu) tetap lakukan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada pihak-pihak tertentu yang melakukan penggaran,” kata Todung.
Dalam pertemuan itu, Todung sempat menanyakan tindak lanjut atas pertemuan kepala desa di Istora Senayan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran karena menguntungkan pasangan calon tertenu. Soal ini, kata Todung, Bawaslu sudah mengeluarkan himauan kepada seluruh kepala dan perangkat desa untuk menghormati netralitas.
“Bawaslu sudah menulis imbauan kepada seluruh perangkat desa di daerah untuk menghormati netralitas untuk tidak melakukan pertemuan yang tendeaiun dan bersifat kampanye yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.
Tak hanya itu, Todung mengatakan pihaknya juga melaporkan soal praktik politik uang dan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK. Menurut Todung, kalau transaksi Rp 51 triliun dari PPATK benar, Pemilu ini sudah dikotori dengan uang-uang haram.
“Pemilu ini harus diselamatkan. Oleh sebab itu perlu ada tindakan tegas untuk melakukan audit terhadap keuangan yang mencurigakan. Kalau ada tindak pidana bisa dilaporkan ke polisi,” kata dia. Menaggapi soal temuan PPATK, kata Todung, Bawaslu menyebut itu di luar kewenangan mereka.
Menurut Todung, pekerjaan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu dinilai sangat penting, apalagi sudah memasuki masa kampanye pilpres 2024. “Kami berharap karena dia punya pekerjaan yang mengawasi pemilu, pekerjaan ini harus sangat dilakukan proaktif, apalagi semakin dengan dekat dan pemilu,” kata Todung.
Bagi Todung, kalau Bawaslu tidak bisa proaktif dalam mengawasi pemilu, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bisa tercederai dengan banyak hal. “Dunia akan menertawakan Indonesia kalau kita gagal mempertahankan integritas pemilu ini,” kata dia.
Pilihan Editor: PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024