JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris - Fatia, Pengamat Hukum: Seolah Mereka Pasang Badan untuk Luhut

Reporter

Yuni Rohmawati

Rabu, 10 Januari 2024 16:21 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari langkah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Haris - Fatia).

"Setidaknya ada dua poin yg publik bisa baca dari pengajuan kasasi itu. Pertama, upaya kasasi itu mengkonfirmasi kalau JPU seperti pasang badan atas nama kepentingan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," kata Castro saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Castro, seharusnya JPU menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan alasan telah sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang harusnya dijamin oleh negara. "Ini pertanda kejaksaan bukan lagi menjadi alat mencari keadilan, tapi seperti telah diperalat oleh kepentingan pejabat publik," kata Castro.

Poin kedua, Castro mengatakan, ada semacam kegagalan JPU dalam memahami esensi keadilan yang telah dikeluarkan oleh Hakim dalam persidangan putusan bebas Haris dan Fatia. Padahal, tugas negara itu menjaga dan melindungi kebebasan berekspresi warga negara, dan kejaksaan harusnya pararel dengan upaya negara itu.

"Jadi kalau JPU mengajukan kasasi atas putusan PN jaktim, itu artinya kontradiktif atau tidak sejalan dgn nilai-nilai kebebasan berekpresi serta prinsip-prinsip demokrasi. Jaksa itu kan mengadministrasikan keadilan, bukan menjadi alat bagi yang kuat. Itu yang gagal dipahaminya," kata Castro.

Sebelumnya, Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

Advertising
Advertising

Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. “Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Pilihan Editor: Haris - Fatia Divonis Bebas, Komnas HAM Berharap Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Berita terkait

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

1 jam lalu

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

5 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

7 hari lalu

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

7 hari lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

8 hari lalu

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.

Baca Selengkapnya

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

8 hari lalu

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memberikan vonis kontroversial, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

Baca Selengkapnya

Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya