KPK Dalami Indikasi Korupsi Pengadaan Pupuk di Kementan
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Amirullah
Rabu, 10 Januari 2024 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah dalam pengembangan kasus di Kementerian Pertanian atau Kementan. KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Mursamsu Mardisusanto, soal proyek pengadaan pupuk.
KPK memeriksa Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta itu sebagai saksi dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 8 Januari 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pada prinsipnya KPK berupaya mengonfirmasi segala indikasi rasuah dalam kasus Kementan. “Ada proses pengadaan lain di Kementan, selain pengadaan sapi kami dapatkan juga pengadaan pupuk,” kata Ali, Selasa, 9 Januari 2024.
Ali mengaku KPK sebelumnya juga telah melakukan upaya penggeledahan beberapa rumah, seperti Ketua Komisi IV DPR Sudin sebagai saksi guna pengumpulan data dan alat bukti, begitu pula pengembangan dalam pengadaan pukuk ini.
“Perkembangannya pasti kami sampaikan lebih lanjut ya. Karena inikan masih awal. Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi ada beberapa yang sudah kami panggil sebagai saksi,” kata Ali.
Sebelumnya KPK juga menduga keluarga SYL terlibat dalam penentuan sepihak kontraktor pengadaan proyek di Kementan. KPK telah mengonfirmasi hal itu kepada Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha sebagai saksi pada Jumat, 5 Januari 2024.
KPK juga tengah mendalami beberapa aset berharga tinggi yang diduga dimiliki oleh SYL dengan memeriksa Santo.
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Oktober 2023.
Pilihan Editor: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi PT Pelni