Seleb Tiktok Satria Mahathir Alias Cogil Dipenjara di Batam, Ini Penyebab dan Kronologinya

Jumat, 5 Januari 2024 21:05 WIB

Satria Mahathir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (05/01/2024). Foto Humas Polresta Barelang

TEMPO.CO, Batam - Seleb tiktok Satria Mahathir ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seleb tiktok yang dikenal dengan sebutan "Cogil" ini ditangkap karena melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya di sebuah kafe di Batam pada malam pergantian tahun baru.

Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi kejadian yang berawal saat Satria Mahathir menjadi bintang tamu di Cafe Barat Kopi, Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Batam. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, terjadi cekcok antara Satria Mahathir dengan korban berinisial A. Tidak lama setelah itu, percekcokan berujung pengeroyongkan oleh Satria bersama tiga temannya yang lain kepada korban di teras kafe.

Orang orang tua korban yang juga Anggota DPRD Kepri melaporkan kejadian tersebut kapada polisi. Satria bersama tiga temannya diamankan di Polresta Barelang. "Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe," kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat, 5 Januari 2024.

Dwi mengatakan Satria merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Hasil pemeriksaan, Satria menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

Pemukulan tidak hanya dilakukan oleh Satria Mahathir, tetapi juga bersama tiga temannya yang lain berinisial AD, RSP, dan DJ. Pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya. Pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Advertising
Advertising

Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit. Barang bukti yang diamanakan berupa satu kaus berwarna putih bertuliskan brains gland, satu celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHPidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Dwi.

Pilihan Editor: Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo di Tengah Isu Keberpihakan dalam Pilpres 2024

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

15 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

17 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

20 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

21 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

22 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

1 hari lalu

VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

Visa on Arrival 7 hari ini sangat penting untuk mengejar target kunjungan turis ke Kepri

Baca Selengkapnya

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

1 hari lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya