TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 3 Januari 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional atau TKN, Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menyatakan akan melaporkan ketua hingga anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fritz menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional saat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," ujar mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Ketidakprofesionalan pertama, Fritz mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024. "Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucapnya.
Tak cukup sampai di situ, dia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. "Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan," ujarnya.
Fritz menyatakan, acara bagi-bagi susu Gibran pada saat CFD bukan merupakan kampanye. Pada saat itu, menurut dia, Wali Kota Solo itu tak mengenakan atribut kampanye, mengajak pemilih, atau menyebarkan visi-misi. "Sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023," ucapnya.
Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Wali Kota Solo itu. "Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00. Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga. Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Pilihan Editor: Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK