TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran

Rabu, 3 Januari 2024 07:00 WIB

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendatangi salah satu kios pedagang di Pasar Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. Kegiatan itu bagian dari rangkaian kampanye politik Gibran di hari pertama tahun 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional atau TKN, Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menyatakan akan melaporkan ketua hingga anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fritz menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional saat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," ujar mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Ketidakprofesionalan pertama, Fritz mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024. "Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucapnya.

Tak cukup sampai di situ, dia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. "Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan," ujarnya.

Fritz menyatakan, acara bagi-bagi susu Gibran pada saat CFD bukan merupakan kampanye. Pada saat itu, menurut dia, Wali Kota Solo itu tak mengenakan atribut kampanye, mengajak pemilih, atau menyebarkan visi-misi. "Sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023," ucapnya.

Advertising
Advertising

Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Wali Kota Solo itu. "Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00. Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga. Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

Pilihan Editor: Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Berita terkait

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

57 menit lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

2 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

3 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

4 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

5 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya