Pengusaha Serang Diperiksa Terkait Penggelapan Dana BRI

Reporter

Editor

Jumat, 12 Juni 2009 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Dua pengusaha penerima dana kredit Bank BRI Cabang Serang diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, Jumat (12/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi seputar penggelapan dana kredit yang mereka terima dari bank plat merah itu.

Polisi sebenarnya memanggil empat kreditor, namun hanya dua pengusaha yang memenuhi panggilan, yaitu Direktur CV Mufid Muhalili dan Direktur CV Linggar Ngilari Jaya Hamdi Hamimi.

Dua pengusaha lainnya, yakni Saut Marpaung, Direktur PT. Panofa Bosi Indonesia, dan Yanto, nasabah perseorangan, mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran dua pengusaha tersebut.

Sofwan mengatakan pemeriksaan terkait dengan dana yang diterimanya dari Bank BRI. "Kami mencocokkan dokumen yang dimiliki oleh nasabah dan data agunan dengan BRI Cabang Serang," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Jumat sore, terungkap bahwa kepengurusan CV. Linggar Ngilari Jaya, pada saat melakukan pinjaman, sudah berpindah kepada orang lain bernama Sariman. Sementara Hamdi Hamimi, yang saat ini sudah tidak memimpin perusahaan tersebut, menolak jika dikatakan dirinya telah menerima dana kredit sebesar Rp 1 miliar.

"Saya tidak tahu-menahu soal pinjaman kredit karena badan usaha milik saya sudah dijual kepada Sariman," terang Hamdi kepada penyidik.

Sementara itu, Muhalili, Direktur CV Mufid membenarkan dirinya memperoleh bantuan kredit Bank BRI Cabang Serang sebesar Rp 2 miliar dengan agunan dua buku sertifikat tanah. Uang pinjaman tersebut kemudian dipergunakan untuk modal usaha toko obat dan rumah makan.

Ketika disinggung kemungkinan penerima dana kredit dijadikan tersangka, Sofwan tidak menampiknya. "Bisa saja mereka nantinya dijadikan tersangka. Hanya saja, kita perlu waktu untuk mengungkap apakah benar agunan yang mereka miliki sesuai dengan kredit yang diterimanya," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Serang, meringkus bekas Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Serang Chubaidi dan Ahmad Muklis yang menjabat sebagai account officer. Keduanya diduga membuat pencatatan palsu dan merekayasa laporan keuangan hingga merugikan bank tersebut hingga Rp 12 miliar.

Kasus tersebut bermula sekitar Maret lalu saat Inspektorat BRI pusat melakukan audit terhadap Kantor Cabang Serang. Tim audit internal itu kemudian menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam pemberian kredit yang dilakukan selama periode Februari 2009.

Keduanya diancam dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

MABSUTI IBNU MARHAS

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

44 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya