Cukupkah Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK? Ini Respons Aktivis Antikorupsi

Reporter

Jumat, 29 Desember 2023 17:07 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023

Surat pemberhentian Firli Bahuri itu, apakah cukup? Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, keluarnya Kepres mengenai pemberhentian Firli maka secara resmi Firli bukan lagi Ketua KPK.

“Ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sehingga diharapkan Pimpinan KPK maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri, karena berhenti artinya dia sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan,” kata Yudi kepada Tempo.co, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut eks penyidik KPK itu, sudah tepat Presiden Jokowi memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri yaitu salah satunya adalah Putusan Dewan Oengawas KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli soal perbuatannya tidak melaporkan LHKPN secara benar, bertemu pihak berperkara dan juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara no.46 Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Sehingga walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, menurut Yudi, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK namun dengan memasukan putusan Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya, maka sudah berikut Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat

Sujanarko yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK pun menyambut baik Kepres itu. “Bagus , karena memasukkan putusan Dewas KPK sebagai pertimbangan, jadi fakta hukum presiden menguatkan putusan dewas bahwa firli bahuri telah melanggar etik berat,” ujarnya saat dihubungi Tempo.co, Jumat, 29 Desember 2023.

Ia menegasakan, Firli tidak bisa lagi berkelit untuk menyatakan mundur secara sukarela, tetapi mundur berdasarkan putusan majelis etik dan pelanggar etik katagori berat.

“Ada utang perkara di KPK seharusnya, dengan banyaknya aset yang disembunyikan yang bersangkutan, berdasarkan putusan Dewas KPK wajib menelusuri dan membuka perkara baru seperti dilakukan pada pejabat bea cukai atau pajak yang sudah dinyatakan tersangka berdasarkan aset-aset yang tidak dilaporkan LHKPN KPK,” kata dia.

Koordinator IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebutkan, “Pemecatan firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survey yang mendudukkan KPK sebagai lembaga terbawah. Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang,” katanya.

Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli, menurut Praswad, bukan tidak mungkin dilakukan sendirian. “Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilajutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain,” ujarnya.

Langkah lain yang menjadi penegasan Praswad, saatnya mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK.

Pilihan Editor: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan dan Abraham Samad

Berita terkait

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

9 menit lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

21 menit lalu

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

Presiden Jokowi mengatakan dia baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

35 menit lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

56 menit lalu

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

2 jam lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

3 jam lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

3 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

3 jam lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

3 jam lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya