Kasus Indra Charismiadji, Anies Harap Proses Hukum Berkeadilan, Bukan untuk Tujuan Lain

Reporter

Tika Ayu

Kamis, 28 Desember 2023 22:25 WIB

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berorasi saat kampanye di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, 26 Desember 2023. Setiba di sana, Anies berinteraksi dan mendengar keluhan para pedagang dan pembeli khususnya dari para penjual ayam, cabe dan beras yang menginginkan perubahan. Foto: Timnas AMIN

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan berharap proses hukum pada juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji berjalan sesuai keadilan bukan tujuan yang lain. Indra diketahui terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

"Penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 28 Desember 2023.

Anies menghormati setiap proses hukum yang bergulir karena siapa pun orang diperlakukan sama di depan hukum. Ia juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum.

"Kita hormati, dan siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," ucap Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji, pada Rabu, 27 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Indra ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.

Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1,1 miliar. "Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian," kata dia, Rabu, 27 Desember 2023.

Cakra mengatakan besaran dana pajak yang digelapkan tersebut diperkirakan selama medio Januari-Desember 2019. Indra Charismiadji merupakan pemilik PT Yuki Mandiri Indonesia Raya.

Cakra mengatakan selama proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, Indra tidak ditahan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun penahan tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Pilihan Editor: Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?

Berita terkait

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

4 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

4 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

4 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

5 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

6 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

7 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

7 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

8 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

9 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya