Draf Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Jokowi Malam Ini
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Amirullah
Kamis, 28 Desember 2023 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberhentian Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tengah diproses Istana. Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini," kata Ari dikonfirmasi Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari mengatakan, Presiden Jokowi baru akan kembali ke Jakarta dari kunjungan kerjanya di Sulawesi Utara pada Kamis malam ini.
Lebih jauh Ari mengatakan, Kemensetneg telah menerima dua surat yang berisi soal permintaan pengunduran diri Firli Bahuri. Pertama surat pengunduran pribadi, kedua dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK soal putusan Majelis Etik.
"Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023 sore hari. Pada 27 Desember 2023, telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ari.
Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri.
Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.
Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebelum putusan etik itu dibacakan, Firli Bahuri telah lebih dulu mengajukan pengunduran dirinya secara pribadi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Istana pada Kamis, 21 Desember 2023.
Pengunduran diri secara pribadi itu sempat ditolak Presiden Jokowi, hingga Firli kembali mengajukan pengunduran dirinya pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Pilihan Editor: Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh