Yusril Nilai DKPP Tak Bisa Batalkan Putusan KPU soal Penetapan Capres-Cawapres

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Amirullah

Kamis, 28 Desember 2023 16:17 WIB

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri perayaan ulang tahun Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara, Jakarta, Selasa, 17 oktober 2023. Prabowo Subianto menggelar perayaan ulang tahunnya yang ke-72 itu dihadiri oleh tokoh-tokoh dari partai Koalisi Indonesia Maju, tokoh nasional dan sejumlah pejabat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons persoalan etik yang disebut-sebut terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Menurut Yusril norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukanya berada dibawah UU, seperti Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Menurut dia, DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan di bawah UU, dalam hal ini Peraturan DKPP.

"Jadi norma etik dalam penyelenggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP. Semua lembaga etik kedudukannya penegak norma etik yang berada dibawah undang-undang, sehingga tidak bisa secara teoritis, konseptual, praktik putusan lembaga peradilan etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam webinar Ikatan Magister Hukum Universitas Indonesia Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etik Bisa Eliminasi Capres-Cawapres. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, putusan DKPP yang berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun. Menurut dia, fenomena itu hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan di bawah UU saja. Sebab, norma etik saat ini sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang.

"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut, bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," kata Yusril.

Advertising
Advertising

Dalam persoalan itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut dia, hal itu secara etik salah karena pertemuan itu terjadi, tapi belum tentu melanggar hukum. Menurut Yusril, harus ada pendalaman dan diselidiki seperti apa yang dibicarakan, apakah ada transaksi tertentu.

"Sehingga, putusan etik dalam penyelenggaran pemilu seperti DKPP nantinya, tidak mempengaruhi proses Pilpres yang sudah berjalan karena hanya berdampak kepada personal, bukan kelembagaan, dan apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK," kata dia.

Menurut Yusril, KPU hanya melaksanakan Putusan MK 90 dan telah dikuatkan dalam Putusan MK 141. KPU telah menjalankan perintah konstitusi. "Apapun putusan DKPP tidak ada menggugurkan capres-cawapres atau membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres dan faktanya saat ini kampanye sudah berjalan.”

Adapun dalam webinar tersebut hadir juga sebagai pembicara Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Dosen Hukum Kepemiluaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago.

Pilihan Editor: Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

18 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

22 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya