Catatan Akhir Tahun Timnas Amin: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 28 Desember 2023 12:55 WIB

Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Syaugi Alaydrus (tengah) bersama pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan (kelima dari kiri) dan politisi senior Partai Demokrat, Mohamad Sukri (kelima dari kanan) relawan Bintang Mercy Perubahan saat memberikan dukungan kepada pasangan Anies - Muhaimin di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Pendiri hingga eks kader dan kader Partai Demokrat sebagai relawan 'Bintang Mercy Perubahan' bergabung menjadi Timnas AMIN. Mereka mengaku ada kesamaan visi-misi sehingga bergabung mendukung dan memenangkan AMIN di Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin mendesak netralitas penyelenggara pemilihan umum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Ketua umum Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pilpres mereka telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, kata Ari, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Ia menilai dalam beberapa kasus Bawaslu bersikap berat sebelah.

"Hal itu tercermin dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap," kata dia, Kamis, 28 Desember 2023 di Sekretariat Perubahan Timnas Amin, Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat dalam video yang dipantau Tempo.

Ari lalu menjelaskan beberapa kasus yang laporannya belum ditangani. Pertama kata Arie pelaporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional Forum Desa Bersatu. Di sana kata Ari, Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan dugaan pelanggaran karena hadir dalam acara yang dihadiri para kepala desan dan perangkat desa se Indonesia itu.

Advertising
Advertising

Forum tersebut kata Ari, dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya.

"Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut," kata Ari.

Selanjutnya, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan...

<!--more-->

Kemudian persoalannya kata Ari, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil.

"Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata dia.

Ari menilai adanya perbedaan sikap Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta. Di mana Bawaslu DKI Jakarta memproses dan menetapkan apartur desa yang hadir di kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, dan tidak sebaliknya dengan Bawaslu RI.

"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," kata dia.

Tim Hukum Timnas Amin kata Ari juga membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye di Car Free Day. Saat itu calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kemasan yang dibantu istrinya dan beberapa tim kampanye Paslon 02 di CFD Jl. Thamrin pada 3 Desember 2023. Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hal tersebut melanggar administrasi pemilu.

"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata dia.

Lalu kata Ari, pihaknya juga melaporkan dugaan Pelanggaran Kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Ahad, 10 Desember 2023.

Saat itu Gibran Rakabuming Raka melakukan giat Kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati di luar usia pemilih. Tak hanya itu Gibran juga membagikan barang-barang kepada siswa di pesantren tersebut.

Ari mengatakan ketentuan berkampanye sudah diatur, seperti kegiatan kampanye di tempat pendidikan melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Ari menyebutkan hal itu juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. "Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," kata dia.

Kemudian laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang.

Ari mengatakan, Zulhas dalam sambutannya di acara itu diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al- fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.

Zulhas kata Ari, menyebut pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at. "Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan," kata dia.

Pilihan Editor: Ketua Bawaslu: Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Langgar Prosedur

Berita terkait

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

11 jam lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

3 hari lalu

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon

Baca Selengkapnya

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

3 hari lalu

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

3 hari lalu

Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

4 hari lalu

Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.

Baca Selengkapnya

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

4 hari lalu

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.

Baca Selengkapnya