Prosesi Persemayaman Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu

Kamis, 28 Desember 2023 12:39 WIB

Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur Papua. Foto: Kominfo Papua/Wikipeda

TEMPO.CO, Jakarta - Kericuhan mewarnai prosesi persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis 28 Desember 2023. Akibatnya Pj Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun menjadi korban akibat peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat jenazah Lukas Enembe tiba di tanah kelahirannya. "Iya sebelum persemayaman sempat terjadi kericuhan," kata Benny dikonfirmasi Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.

Benny mengatakan, kericuhan itu diduga dipicu oleh provokasi beberapa orang di lokasi hingga berujung pelemparan batu ke arah aparat dan faslitas umum, "Massa terprovokasi melakukan pelemparan batu kearah bangunan fasilitas umum dan juga ke aparat pemerintah dan keamanan," katanya.

Namun, Benny belum merinci siapa saja aparat yang menjadi korban kericuhan itu. Ia hanya membenarkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua M. Ridwan adalah salah satu korbannya. "Benar Pj Gubernur menjadi korban lemparan batu," kata Benny.

Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. Mantan orang nomor satu di Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB.

Advertising
Advertising

"Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.

Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023. Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Lukas Enembe divonis atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor:

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

8 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

11 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

2 hari lalu

Polda Papua Tuding KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polda Papua menuding Kelompok kriminal bersenjata KKB atau telah membunuh warga sipil di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

5 hari lalu

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

Aksi ricuh pelajar yang masih berseragam sekolah itu membuat lalu lintas di sejumlah Kota Yogyakarta tersendat.

Baca Selengkapnya